Tondano, Fajarmanado.com – Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH terus menunjukkan komitmen memberantas korupsi di daerah Toar Lumimuut. Menyusul dugaan korupsi pembuatan Embung di Kecamatan Kakas Tahun 2015, kini giliran kasus proyek yang sama di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur yang diseriusi.
Seperti diketahui, Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa mendapat kuncuran dana APBD 2015 untuk membangun Danau Buatan di tiga lokasi. Selain di Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat dan di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur, juga di Desa Tondegesan, Kecamatan Kawangkoan.
Namun saat pelaksanaan pekerjaannya, proses pembangunan tiga unit embung tersebut diduga sarat korupsi. Fungsinya-pun dikeluhkan warga hingga penyidik kepolisian turun tangan mengungkap dugaan korupsi tersebut.
Dari tiga unit embung tersebut, satu unit yang terdapat di Desa Wasian Kecamatan Kakas sudah didapat hasil perhitungan kerugian negara atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara.Tersangkanya-pun telah ditetapkan.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke embung yang terdapat di Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur.
Menurut Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SIK MH, status kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk status embung yang terdapat di Kelurahan Ranowangko, statusnya telah kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk saat ini sudah ada 12 saksi yang diperiksa. Termasuk di dalamnya PPTK dan PPK yang lama, dan pihak CV Lourando pemegang proyek,” ujar Syamsubair di ruang kerjanya, Selasa (22/08/2017) tadi.
Lanjutnya, modus dugaan korupsinya sama dengan yang terjadi pada pembangunan embung di Desa Wasian. Bahkan Syamsubair mengatakan bahwa untuk embung di Kelurahan Ranowangko, kualitas pekerjaannya lebih parah dari yang terjadi di Wasian.
“Hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Sulut,” jelasnya.
Diketahui, pembangunan embung di Kelurahan Ranowangko dilakukan pada tahun 2015 dengan anggaran Rp 2 miliar.
“Sementara untuk pembangunan embung di Desa Tondegesan akan mulai dilidik usai porses terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan embung Ranowangko,” tegasnya.
Sementara untuk berkas kasus embung Wasian sudah dikembalikan dari kejaksaan ke Polres Minahasa karena masih ada yang kurang.
Tapi Syamsubair memastikan bahwa tidak ada hal sulit yang akan dilengkapi. Karena itu dia memastikan kalau kasusnya akan segera berlanjut.
“Dua tersangkanya yaitu PPK dan PPTK diberlakukan wajib lapor, sementara satu tersangka TM pimpinan CV Whitetop Tech Talent sudah diperiksa dan berkasnya sudah masuk ke kejaksaan. Semetara untuk berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi sementara dalam penyempurnaan penyidik,” pungkas Syamsubair.
Penulis : Fiser Wakulu

