Langowan, Fajarmanado.com – Sekitar empat hari buron, akhirnya tersangka pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Desa Sumarayar, Kecamatan Langowan Timur Minahasa, berinisial RT alias Aples berhasil dibekuk polisi.
Kamis (24/08/2017) tadi, personil Polsek Langowan dipimpin Kapolsek Iptu Mardy Tumanduk SH berhasil mengamankan RT alias Aple. Pria 22 tahun warga Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat ini diduga kuat telah melakukan penikaman terhadap korban Dafer Sanger (21 tahun), warga Desa Tontimomor, Kecamatan Kakas Barat.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan menyebut bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, (20/08/2017) sekira pukul 02.00 Wita, dini hari, di sebuah acara di Desa Sumarayar Kecamatan Langowan Timur.
Kejadian berawal ketika pelaku dan korban bertemu pada acara pesta nikah di Desa Sumarayar Jaga I. Saat setelah acara sudah ditutup, korban dan pelaku belum juga beranjak dari lokasi acara. Keduanya diduga sama-sama telah mengkonsumsi miras.
Kemudian pada saat korban hendak keluar dari dalam bangsal acara, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban disertai dengan penikaman sebanyak satu kali. Tikaman tersebut mengena pada bagian bawah ketiak dari korban.
Usai melakukan aksi kriminalnya, pelaku langsung keluar dari bangsal acara dan membuang sajam yang digunakanya untuk menikam korban sambil melarikan diri.
Sementara korban langsung ditolong oleh para saksi dan membawanya ke rumah sakit kemudian melaporkan persitiwa tersebut ke Polsek Langowan.
Begitu menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga identitas pelaku dikantongi.
Dini pagi tadi, polisi mendapat informasi kalau pelaku berada di salah satu rumah penduduk di Desa Tounelet jaga IV. Saat itu juga polisi langsung menuju ke rumah yang dimaksud dan langsung menangkap pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Langowan, Iptu Mardy Tumanduk membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Langowan untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ujar Tumanduk.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas

