Cegah Penyimpangan Dandes, Kejari Minut Siap Dampingi Pemerintah Desa
Kejari Minut Gelar Sosialisasi TP4D

Cegah Penyimpangan Dandes, Kejari Minut Siap Dampingi Pemerintah Desa

Airmadidi,Fajarmanado.com – Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa (Dandes), Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara akan mendampingi pemerintah desa dalam mengelola Dandes,mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara, Rustiningsih SH,MSi dihadapan 125 hukum tua dalam acara sosialisasi Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang dilaksanakan diruang pertemuan kantor Bapeltbangda Minahasa Utara, kamis (24/8).

Rustiningsi dalam pemaparannya mengatakan, sosialisasi TP4D yang dilaksanakan oleh Kejari Minahasa Utara ini, dalam rangka menindak lanjuti instruksi Presiden yang kemudian diimplenentasikan dalam Keputusan Jaksa Agung dengan membentuk TP4D.  Fungsi lembaga ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan desa yang bisa berakhir pada persoalan hukum.

“Pembentukan TP4D ini merupakan komitmen kami sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka menyukseskan program pemerintah untuk mengawasi dan mengamankan penggunaan dana desa agar sesuai dengan aturan sehingga dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk membangun desa ini, bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”jelas Rustingsih.

Namun saat ditanya soal penindakan terhadap penyalahgunaan Dandes, Rustingsih enggan memberikan jawaban tegas. Ia beralasan, tidak mau beranda-andai dalam memberikan pernyataan hukum.”Saya tidak bisa berandai-andai dalam masalah hukum. Jika ada pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaan dana desa, akan diarahkan untuk dibenahi agar persoalan tersebut tidak berimplikasi hukum.”terangnya.

Asisten I Pemkab Minahasa Utara, Rivino Dondokambey, dalam acara tersebut mengapresiasi langkah kejaksaan yang telah membentuk TP4D di Minahasa Utara. Dia berharap, dengan adanya  sosialisasi ini tidak akan ada kepala desa atau perangkat desa yang tersandung masalah hukum akibat minimnya pengetahuan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa.

“Kami sangat mengapreseasi dan merasa terbantu dengan adanya TP4D ini, sebab di Minahasa Utara masih banyak hukum tua dan perangkat desa yang belum paham tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa yang benar. Dengan adanya TP4D ini saya berharap penggunaan dana desa akan dilaksanakan sesuai aturan.”kata Dondokambey.

 

Penulis : Joel Polutu