Manado, Fajarmanado.com – Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua Perda dan mendengar penyampaian satu Ranperda lainnya melalui sidang paripurna dewan di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Sario Manado, Rabu (23/08/2017), tadi malam.
Ke dua Perda baru tersebut, adalah Perda APBD Perubahan 2017 dan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, yang ditetapkan bersamaan dengan penyampaian Ranperda Sulut tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulut nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2016-2021.
Menariknya, sektor pendapatan dan pengeluaran APBD Perubahan yang ditetapkan mengalami kenaikkan cukup signifikan. Total Pendapatan Daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain -lain Pendapatan Daerah yang Sah, berubah naik sebesar Rp159.118.298.536 dari sebelumnya Rp3.556.372.800.000 menjadi Rp3.715.491.098.536.
Sementara sektor belanja, baik belanja langsung maupun tidak langsung juga mengalami kenaikkan. Bahkan, mencapai Rp272.273.265.384 dari sebelumnya Rp3.572.342.500.000 menjadi Rp. 3.844.615.765.384.
Begitu pun dengan total Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan mengalami pula perubahan. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelumnya hanya sebesar Rp. 45.969.700.000 maka menjadi Rp159.624.666.848 pada APBD Perubahan ini. Sementara Pengeluaran Pembiayaan daerah, sebelumnya ditergetkan sebesar Rp30.000.000.000 berubah menjadi Rp. 30.500.000.000.
Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Drs Steven Kandouw mengatakan, harus dipahami bersama bahwa perubahan dan penyesuaian APBD 2017 merupakan salah satu langkah penting yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pencapaian target pembangunan daerah di sisa tahun anggaran berjalan.
“Saya sangat berterima kasih sekali karena APBD perubahan ini sudah sangat mendesak dilaksanakan, ada perubahan-perubahan yang memang karena kebutuhan di lapangan setelah dilihat untuk dilengkapi dan di sempurnakan sehingga dari segi pendapatan dan belanja harus ada perubaha –perubahan,” katanya.
Kandouw pun mengapresiasi kinerja para wakil rakyat karena selang sekitar dua pekan mengamati semua jajaran DPRD Sulut begitu kuat, bersemangat membahas APBD perubahan ini.
Ia juga memohon maaf atas nama Gubernur Olly Dondokambey dan pemerintah provinsi (Pemprov) apabila selama pembahasan ada jajaran pemrov yang kurang responsif dan kurang cakap seperti halnya disampaikan beberapa juru bicara fraksi sebelumnya.
“Untuk itu dalam kesempatan berbahagia ini, saya sampaikan pahit jangan cepat di buang manis jangan cepat ditelan, dalam proses pembelajaran dialektika atau komunikasi dua arah seperti ini harus melalui proses suatu pembelajaran mencari titik keseimbangan bagi kita semua,” ujar Kandouw.
Wagub mengharapkan dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, jajaran pemprov bersama dewan akan semakin dimampukan untuk mencapai setiap target pembangunan di sisa tahun anggaran 2017.
Target-target tersebut, antara lain, untuk mencapai indikator makro seperti Pertumbuham Ekonomi Sulut dapat berada pada angka 6,2—6,8 persen, PDRB per kapita pada kisaran angka Rp.44—46,12 juta/kapita, menekan inflasi daerah pada kisaran 4 sampai kurang lebih 1 persen, Gini Ratio dipertahankan pada angka 0,38, tingkat kemiskinan 8,1 persen, serta tingkat pengangguran pada 6, 5—7 persen dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai angka 71.20.
Rapat paripurna yang juga dihadiri Forkompimda, Sekprov Edwin Silangen dan para pejabat eselon II Pemprov Sulut tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Andrei Angouw, didampingi tiga wakil ketua, yakni, Drs Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo SH dan Wenny Lumentut SE.
Editor : Herly Umbas

