Tondano, Fajarmanado.com – Kasus pungutan liar (Pungli) sertifikat Program Nasional (Prona) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), kini memasuki babakan baru, Proses hukum atas tersangka berinisial RR alias Ronny dikabarkan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.
Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Nanik Kushartanti SH MH melalui Kasi Intelejen, Ryan Untu SH MH tak menampik informasi yang diramkum wartawan ini. Ia mengakui bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Manado.
“Materi penyidikan telah dirampungkan dan telah kami tuangkan dalam surat dakwaan. Baik berkas perkara dan tersangka serta sejumlah barang bukti sudah kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Manado. Kita tinggal menunggu jadwal persidangannya,” ujar Untu menjawab Fajarmanado.com di Tondano, akhir pekan kemarin.
Ia mengatakan, tersangka RR dijerat atas dugaaan kasus Pungli saat melakukan pengurusan sertifikat hak milik tanah melalui Prona di beberapa tempat di wilayah Minahasa pada medio 2015 hingga 2016.
Informasi yang dirangkum, ada enam desa dan satu kelurahan yang dijadikan ‘lumbung’ pungli dari Ronny. Yaitu desa Borgo dan Teling di Kecamatan Tombariri, desa Leilem Kecamatan Sonder, desa Tateli Weru Kecamatan Mandolang, desa Tonsea Lama dan Kembuan di Kecamatan Tondano Utara, dan kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tondano Utara.
Modus yang dilakukan dalam melancarkan aksinya yaitu meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, seperti biaya pengukuran bidang tanah. Pungutan biaya itu disampaikan tersangka melalui aparat pemerintah desa yang kemudian diteruskan kepada masyarakat yang hendak melakukan pengurusan sertifikat tanah.
Untuk nominal yang dipungutnya bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 500.000 per warga. Uang itu dikumpulkan oleh aparat pemerintah desa kemudian disetor kepada Ronny dalam waktu berbeda.
Seperti di desa Borgo Kecamatan Tombariri, ada sebanyak delapan kali penyetoran yang dilakukan hukum tua setempat kepadanya.
Total keseluruhan setoran yang dipungut kepada warga di desa tersebut mencapai Rp 10.430.000. Jumlah ini belum termasuk pungutan di desa dan kelurahan lainnya.
“Kalau dihitung semuanya, total pungutan yang dilakukan tersangka RR ini mencapai 70-an juta rupiah,” jelas Untu.
Atas aksinya, pelaku yang merupakan pegawai negeri sipil itu dijerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Penulis : Fiser Wakulu

