Polisi Seriusi Pengrusakan Hutan Lindung Lembean
RUSAK : Inilah penampakan kondisi kerusakan di kawasan hutan lindung Pegunungan Lembean.

Polisi Seriusi Pengrusakan Hutan Lindung Lembean

Tondano, Fajarmanado.com — Sorotan dan keluhan masyarakat soal kerusakan hutan lindung di Pegunungan Lembean, Minahasa ternyata telah sampai di tangan polisi. Diam-diam, Polres Minahasa kini tengah melakukan penyelidikan untuk menguak siapa saja oknum pelaku dan dalang perambahan hutan secara ilegal di kawasan hutan yang tak jauh dari Kota Tondano, Ibu Kota Kabupaten Minahasa ini.

Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SIK MH mengakui pihaknya sementara melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum pencuri kayu dan perusak hutan lindung Lembean tersebut. “Kami sementara menindaklanjuti keluhan-keluhan masyarakat Itu dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan di Tondano, Sabtu (02/09/2017).

Syamsubair bahkan memastikan kalau terkait penyelidikan pengrusakan kawasan hutan lindung tersebut, polisi akan melibatkan ahli lingkungan.

“Seperti halnya dalam kasus (pembangunan) Embung, kami melibatkan ahli bangunan. Karena ini menyangkut hutan, tentu kami akan menggunakan jasa ahli lingkungan hidup untuk menghitung kerugian negara dan dampak logis dari kerusakan hutan Lembean ini,” jelasnya.

Mantan penyidik Tipikor Mabes Polri ini selanjutnya menjelaskan, jasa ahli lingkungan dibutuhkan untuk meneliti penyebab kerusakan hutan Lembean, apakah akibat pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah,menyalahi aturan atau akibat dari praktik perambahan dan pencurian kayu di hutan lindung itu secara ilegal.

“Kalau didapati pembangunan jalan tersebut menyalahi aturan karena masuk dalam kawasan hutan lindung, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tapi faktanya apakah itu salah atau tidak, masih sementara berproses,” tegas Syamsubair.

Sebelumnya, Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Minahasa, Bung Edwin Pratasik SPd mengatakan, pembangunan ruas jalan Papakelan-Kinaleosan-Rerer memanfaatkan kawasan hutan lindung Lembean, yang merupakan penyanggah DAS Tondano dan menjadi catchment area  hutan Lembean sebagai sumber mata air yang ada di wilayah Tondano dan sekitarnya.

Selain itu, di dalam kawasan tersebut banyak sekali pohon pinus yang sangat disayangkan kalau di tebang. Dan juga dampak dari pembuatan jalan ini bisa merusak ekosistem yang ada di wilayah ini.

“Kalau kawasan ini dirusak maka bisa menimbulkan bencana besar di wilayah Tondano, khususnya wilayah Papakelan,” katanya

Lanjutnya, tidak ada kajian yang jelas dari pemerintah kabupaten Minahasa terhadap kawasan ini. “Ini harus ada ijin Prinsip dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup karena ini akan merusak ekosistem yang ada di wilayah ini. Dan tentunya juga sudah bertentangan dgn UU No 41 Tahun 1999,” tegasnya.

Penulis : Fiser Wakulu