Minut, Fajarmanado.com – Ini patut diwaspadai. Aksi pembololan minimarket ternyata dilakukan komplotan lintas daerah. Pasalnya, polisi akhirnya mengungkap bahwa kasus pencurian di Indomaret Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Minggu (10/09/2017) dini pagi, melibatkan komplotan lintas daerah.
Dari hasil pengembangan dan kerjasama antar Polres di wilayah Polda Sulawesi Utara (Sulut), Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembobol Indomarer Tumpaan, Minggu,dini pagi lalu.
Ke dua tersangka tersebut, adalah, RT alias Rivo (25), warga Tumpaan, Minsel dan CL alias Chris (27), warga Ranowulu, Kota Bitung. Mereka ditangkap oleh jajaran Polres Minut sekitar pukul 04.00 Wita, besoknya di Pantai Desa Kema, Kecamatan Kema, Kabupaten Minut.
Ketika ditangkap, ke tiga tersangka pelaku sedang asyik menggelar pesta miras (minuman keras) bersama tiga teman wanita mereka. Sayangnya, seorang pelaku lainnya, berinisial RW alias Randy, warga Girian Atas, Kota Bitung, berhasil melarikan diri.
Kapolres Minut, AKBP Alfaris Pattiwael dalam keterangan pers kepada sejumlah awak media di Mapolsek Kauditan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dari pihak Polres Minsel, bernomor: LP/341/IX/2017, tertanggal 10 September 2017.
“Setelah kejadian, para pelaku berkeliaran di wilayah Minut sambil menjual hasil curian yang disimpan di dalam mobil sewaan. Akhirnya dua dari tiga pelaku ditangkap. Satu pelaku lainnya, berinisial RW masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ronny Maridjan dan Kapolsek Kauditan, AKP Hilman Muthalib.
Kapolres menjelaskan, sesaat sebelum penangkapan, ada warga yang curiga dengan gerak-gerik para pelaku di pantai tersebut. Warga lalu melaporkannya ke Polsek Kauditan. Tim Resmob Polsek setempat segera mendatangi lokasi.
Saat menggeledah mobil Daihatsu Xenia DB 4906 CF, petugas mendapati sejumlah barang bukti, antara lain 18 slop dan 54 bungkus rokok berbagai merk, 4 botol penyegar mulut, 6 botol sabun mandi cair, 6 botol parfum, 2 hand phone, uang tunai Rp 1.472.000, besi serta gunting.
Kronologisnya, jelas Pattiwael, para pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol DB 4906 CF dari Manado, Sabtu (09/09/2017). Rencananya, pelaku akan mencuri di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, namun karena situasi tidak memungkinkan, mereka menuju ke Tumpaan, Minsel. “Pencurian dilakukan sekitar pukul 03.30 Wita,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata dia, ke tiga pelaku memiliki peran berbeda. RT sebagai sopir, sedangkan CL dan RW sebagai ‘eksekutor’. Modusnya, CL dan RW memanjat ke plafon lalu merusaknya menggunakan gunting, selanjutnya mengambil barang-barang dagangan di dalam minimarket. Atas kejadian ini, pihak Indomaret mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp20 juta.
Sementara CL, yang juga residivis kasus curanmor di Kota Bitung mengaku, mereka telah menjual sebagian barang bukti dan mendapat uang sebesar Rp 2,4 juta. “Kami mencuri karena akan membeli tiket pesawat untuk Randy yang akan berangkat ke Jayapura,” ungkap CL.
Sedangkan saksi J, salah satu perempuan yang turut diamankan bersama pelaku mengatakan, sebagian barang bukti sudah dijual di sejumlah warung di Likupang, Minut. “Kami tidak tahu kalau barang-barang itu hasil curian,” ujarnya.
Kasus ini, lanjut Kapolres, selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Polres Minsel. “Namun kami juga akan mengembangkan kasus ini, apakah ada sindikat lainnya,” sambung dia.
Editor : Herly Umbas

