Tondano, Fajarmanado.com – Pembangunan restoran KFC di Tondano, Minahasa terus disorot dan berpolemik di media sosial. Pro kotra kian meruncing antarmasyarakat, terutama warga ibu kota Kabupaten Minahasa. Wakil rakyat di DPRD Minahasa pun diminta untuk menelusuri dan mengambil sikap.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Minahasa Bung Theo Umbas SSTP yang didampingi Sekretaris Bung Edwin Pratasik SPd mengatakan, kehadiran restoran cepat saji di Kota Tondano ini harus direspon dan didukung masyarakat. Yang pantas dipersoalkan, lanjut dia, adalah mekanisme perijinan dan hal-hal lain yang dinilai tidak jelas serta terkesan ditutup-tutupi.
“Yang menjadi tanda-tanya ada banyak. Misalnya terkait lokasi, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Karena gedung FKC dibangun tepat dipinggir Sungai Tondano. Kemudian terkait payung hukum yang dinaungi, itu harus jelas dan dibuka ke masyarakat karena itu adalah lahan pemerintah,” ujar Umbas kepada Fajarmanado.com di Tondano, Sabtu, (16/09/2017), sore tadi.
Kehadiran KFC Tondano memunculkan polemik karena lokasinya berada di bekas Kantor Pemkab Minahasa. Di masa orde baru, di atas tanah yang berada di seberang Lapangan Sam Ratulangi, yang kini telah dirubah menjadi taman Godbless Tondano itu, adalah Kantor Sosial Politik (Sospol) Minahasa dan terakhir Kantor Kesbangpol Minahasa.
Selain memanfaatkan lahan bekas kantor pemerintah di sisi DAS Tondano itu, pembangunan gedung KFC juga ikut memanfaatkan dan menuntup ruas jalan di sampingnya, yang selama ini menjadi akses masuk menuju Kanrtor Lurah. “Jadi perlu ada penjelasan dari pemerintah mengapa KFC bisa dibangun di atas lahan itu,” katanya.
Umbas mengatakan, terkait jalan umum yang ditutup serta perombakan Kantor Kesbangpol Kabupaten Minahasa, Pemkab harus pula menjelaskan secara terbuka supaya masyarakat tidak bertanya-tanya, termasuk berspekulasi dan menilai jika Pemkab telah menabrak aturan.
“Jadi harus dijelaskan. Apabila betul tudingan sebagian masyarakat, maka untuk apa ada aturan jika hanya dilangkahi. Jangan sampai masyarakat juga berlaku demikian. Kalau pemerintah menabrak aturan, diartikan masyarakat juga bisa. Seperti pepatah, ‘guru kencing berdiri, murid kencing berjalan,” bebernya.
Umbas, menyatakan, kritik yang disampaikan pihaknya bukan dalam arti bahwa KNPI tidak mendukung pemerintah. Melainkan KNPI sangat mendukung pemerintah terlebih dalam sektor pembangunan. “Namun yang kami minta hanya penjelasan supaya semuanya transparan. Begitu juga terkait ijin frencase. Apakah milik pribadi atau milik Pemkab Minahasa,” jelasnya.
“Sekali lagi saya tegaskan kalau bukan KFC yang kami persoalkan. Tapi hal-hal tekhnis seperti perijinan termasuk lokasi. Karena gedung KFC dibangun dipinggir sungai. Kan saat ini aturanya sangat jelas terkait jarak minimal mendirikan bangunan dari bibir sungai. Karena itu, kami minta DPRD Minahasa serta semua stakeholder terkait supaya memberi perhatian lebih terkait hal ini,” kata Umbas.
Persoalan ini, lanjut dia, juga harus disikapi wakil rakyat di DPRD Sulut. “Legislator harus bersikap, menelusuri dan kemudian ikut menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar masalah ini tidak berpolemik berkepanjangan,” ujarnya.
Penulis : Fiser Wakulu

