Tondano, Fajarmamado.com — Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Perubahan 2017 melalui Rapat paripurna DPRD Minahasa di Ruang Sidang DPRD, Sasaran Tondano, Selasa (26/09/2017) tadi, disinyalir cacat hukum.
Pasalnya, meski palu sidang sudah diketuk, ternyata masih ada hal yang jadi polemik terkait kesepahaman KUPA-PPAS beberapa waktu lalu.
Diwawancarai usai berlangsungnya paripurna, Ketua DPRD Minahasa, James Rawung mengatakan bahwa nota kesepahaman KUPA-PPAS sudah ditandatangani semua pimpinan DPRD.
“Kan sudah ditandatangani pada waktu itu, semua kan sepakat. Banggar juga sudah menyetujui dalam rapat tertutup dan semua menyepakati hal itu. Kalau waktu pembahasan sempat ada adu argumentasi, itu adalah dinamika dan hal yang wajar,” ujar Rawung.
Namun lain yang dikatakan Wakil Ketua DPRD Minahasa, Careigh Naicel Runtu. Dikatakanya, ada aturan yang dilanggar dalam proses pengesahan tersebut. Sebab sebagai salah satu pimpinan DPRD, dirinya mengaku belum menandatangani berita acara dalam nota kesepahaman dalam KUPA-PPAS itu.
“Saya belum tandatangani sebab ada beberapa hal yang saya pertanyakan ke eksekutif dalam hal ini TAPD, namun belum bisa dijelaskan,” beber Runtu.
Beberapa poin yang dipertanyakan, diantaranya, dana pendidikan melalui program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang diajukan pihak eksekutif sebesar Rp25 Miliar lebih dan dana kesehatan untuk pemberantasan penyakit menular.
“Setelah dicek ternyata anggarannya tidak dijelaskan secara rinci. Misalnya dana BOS yang tidak dirincikan anggarannya di tiap sekolah berapa. Juga dana sertifikasi pendidik yang mengalami kenaikan signifikan, dari Rp23 juta di APBD 2017 menjadi Rp723 juta di APBD Perubahan. Belum ada penjelasan soal ini, makanya belum saya tandatangani,” katanya.
Runtu memaparkan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sangat jelas diatur bahwa nota kesepahaman itu harus ditandatangani pimpinan DPRD bersama pihak eksekutif ,baru bisa dinyatakan sah.
“Perlu diingat, kepemimpinan DPRD itu sifatnya kolektif kolegial. Artinya yang harus menandatangani ke tiga pimpinan DPRD bukan hanya satu atau dua pimpinan saja,” tegas politisi Partai Golkar itu.
“Intinya kita harus menghormari aturan, karena bagaimana bisa kita sebagai lembaga yang membuat aturan namun justru menabrak aturan. Itu sangat ironis, dan bagaimana masyarakat menilainya nanti,” tandas Runtu.
Pernyataan Rawung juga dimentalkan oleh salah satu Wakil Ketua DPRD lainnya, yakni Ventje Mawuntu. Politisi Gerindra ini membenarkan ada pimpinan DPRD yang belum sepakat dalam pengesahan nota kesepahaman tersebut. “Sudah disetujui, namun masih ada pimpinan DPRD yang belum sepakat,” ungkap Mawuntu.
Penulis : Fiser Wakulu

