Tondano, Fajarmanado.com – Ramainya isu peredaran obat-obatan terlarang termasuk Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) membuat aparat kepolisian siaga. Tak mau kecolongan, Sat Reskrim Narkoba Polres Minahasa melakukan razia PCC di sejumlah apotek dan toko obat yang masuk dalam wilayah hukum Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa, AKBP Christ Pusung SIK melalui Kasat Narkoba AKB Franky Ruru mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya adalah langkah sigap pencegahan.
“Razia ini adalah langkah pencegahan. Karena itu, disamping melakukan razia PCC, petugas juga melakukan sosialisasi di apotek-apotek dan toko obat mengenai obat keras PCC yang dilarang peredaranya,” ujar Ruru, Kamis (5/10) tadi usai melakukan razia.
Berdasarkan hasil razia yang dilakukan tadi, tidak ada apotek maupun toko obat yang kedapatan menjual PCC. Namun demikian, Ruru memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan secara berkala untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Setiap obat yang ada di apotek maupun toko obat diperiksa satu per satu. Meski tidak menemukan obat PCC, kami akan terus memantau keberadaan obat PCC agar tidak dikonsumsi masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Minahasa,” jelasnya.
“Kami telah mengajak pihak apotek maupun toko obat untuk bekerjasama dengan kami. Karena itu, harapan kami supaya mereka melaporkan jika nantinya didapati ada obat jenis PCC,” kunci Ruru.
Peredaran PPC kini marak terjadi di beberapa wilayah di tanah air. Jenis narkoba yang membuat korban berhalunisasi dan berpotensi menjadi gila ini dikabarkan menyasar anak-anak sekolah. Bahkan, polisi telah menemukan ada pengedar yang berstatus sebagai petugas keamanan sekolah.
Oleh karena itu, baik orang tua maupun guru-guru diharapkan mewaspadai peredaran obat ini karena ditawarkan dengan harga yang masih relatif murah. Tanda-tanda umum pengguna PPC adalah melakukan tindakan yang tidak wajar karena berhalusinasi.
Penulis : Fiser Wakulu

