Tomohon, Fajarmanado.com — Para Lurah dan Perangkat Pemerintahan Kelurahan se Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon mendapat pembekalan soal perundang-undangan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Talete Satu, Selasa (17/10/2017).
Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman SE Ak menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kepala daerah, DPRD dan dibantu oleh Perangkat Daerah.
Dasar hukumnya adalah pasal 57 UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya pada penyuluhan hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut.
Eman mengatakan, ada beberapa kewajiban kepala dan wakil kepala daerah, diantaranya menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis Nasional serta menjamin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah (PD).
“Untuk itu kami pun mengimbau para lurah dan perangkat kelurahan agar memahami akan berbagai peraturan, perundang-undangan yang diberlakukan kaitan pelaksanaan pemerintahan Kota Tomohon,” tegas Wali Kota.
Sementara itu Perwira Penghubung Kota Tomohon Kodim 1302 Minahasa, Mayor Inf Feky Welang menjelaskan, ada berbagai bentuk tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) TNI. Diantaranya, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Di sisi lain kami pun terus membangun sinergitas dengan Pemerintah Kota Tomohon dalam menyukseskan segala program kegiatan pemerintahan,” ungkap Welang.
Semenyara Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Wenur menjelaskan secara gamblang Tupoksi lembaga legislatif.
DPRD Kabupaten/Kota, kata dia, mempunyai fungsi yakni membentuk Perda, menyusun anggaran dan melakukan pengawasan.
“Ya fungsi pembentukan Perda diantaranya menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota. Kaitannya dengan fungsi anggaran salah satunya membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD, sedangkan untuk fungsi pengawasan diantaranya pengawasan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan,” terang Wenur.
Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman dan membangun kesadaran kritis masyarakat tentang hak-hak hukumnya yang merupakan bagian dari perkenbangan hukum yang sejati untuk terciptanya keadilan sosial.
Terpantau hadir sebagai peserta para lurah bersama perangkat kelurahan se Kecamatan Tomohon Tengah bersama masyarakat. Hadir juga Camat Tomohon Tengah Sjerly Bororing.
Penulis : Prokla Mambo
Editor : Herly Umbas

