Tondano, Fajarmanado.com – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 di Kabupaten Minahasa ternyata masih juga bergulir. Bahkan, SM dipastikan segera ‘digiring’ ke Kejaksaan untuk ditangkatkan statusnya menjadi terdakwa.
SM, oknum pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa ini dinyatakan kans menyusul DR dan JT, dua terdakwa yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan ini.
Bahkan, penyidik Polres Minahasa memastikan proses penyerahan tersangka SM beserta barang bukti akan dilakukan Rabu (18/10/2017) besok. “Tadi kami sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka SM dan besok kita akan proses tahap duanya,” ujar Kapolres Minahasa, AKBP Christ Pusung SIK melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Minahasa, Bripka Zulfikri Darwis SH Selasa, (17/10) tadi.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa sendiri saat dihubungi membenarkan jika sudah ada koordinasi dengan penyidik Polres Minahas soal tahap dua perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan tahun 2012 itu.
“Iya, kami sudah menerima informasi dari penyidik Polres bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan besok. Tapi intinya kami sifatnya menunggu saja,” kata Parsoran Simorangkir SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipercayakan pihak Kejari Minahasa untuk menangani perkara tersebut.
Disatu sisi, rencana tahap dua tersangka SM ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik. Sebab kelanjutan perkara ini memang sempat dipertanyakan. Pasalnya, meski berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sejak 29 Agustus 2017 lalu, namun penyerahan tersangka dan barang bukti sudah beberapa kali mengalami penundaan.
Penulis : Fis

