Tondano, Fajarmanado.com – Hukum Tua (Kumtua) Desa Sea Satu Kecamatan Pineleng, Minahasa, dipastikan segera merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Hal itu seiring Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melimpahkan kasus dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-Dandes), Desa Sea Satu ke Pengadilan setelah melalui proses penyidikan dan pelengkapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk kasus itu telah kami limpahkan ke PN Tipikor Manado sejak Selasa, 24 Oktober 2017 lalu,” ujar Kepala Kejari Minahasa, Saptana Setyabudi SH MH melalui Kasi Intel, Ryan Untu SH MH kepada wartawan di Tondano, baru-baru ini.
Menurut Untu, pelimpahan yang dilakukan oleh JPU berupa berkas dan tersangka. Karena itu, maka semua proses atas kasus Desa Sea Satu itu sudah berada di tangan PN Tipikor. “Kami tinggal sebatan mengawalnya dalam persidangan nanti,” ungkap dia.
Untu menambahkan, oknum Kumtua Desa Sea Satu, yang terjerat sebagai tersangka yakni lelaki berinisial RR alias Ronald. Ronald dikenakkan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Dengan subsidier pasal 3 Junto pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp 77.819.157 dan berdasarkan UU itu maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tambah Untu.
Sementara itu Kasi Pidsus, Debby Kenap SH selaku JPU menambahkan jika kini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor.
Untuk diketahui, dugaan Tipikor itu dilakukan tersangka atas pengelolaan ADD-Dandes tahun 2015 lalu. Tersangka diduga sengaja salah melakukan penyimpangan dalam pengolahan keuangan.
Dalam pengeluaran keuangan untuk pekerjaan fisik, jaksa menemukan ketidaksesuaian dengan Laporan pertanggungjawaban (LPj), di mana pekerjaan yang dilakukan yakni berupa dua unit drainase, tiga unit betonisasi jalan, satu unit Talud serta satu unit pengerasan jalan.
Penulis : Fiser Wakulu

