Tondano, Fajarmanado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa terus mematangkan kesiapan penyelenggara Pilkada 2018. Rapat Kerja (Raker) dengan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) digelar per wilayah. Kali ini, Raker digelar untuk wilayah III Minahasa.
Raker yang dipimpin Koordinator Wilayah (Korwil) III KPU Minahasa, Lord Malonda diikuti semua personil PPK dan PPS dari lima kecamatan, Kakas, Kakas Barat, Lembean Timur, Eris, dan Kecamatan Remboken di Aula GMIM Sentrum Kakas pada Senin, (18/12/2017), siang tadi.
Pada kesempatan tersebut Malonda mengingatkan bahwa tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2018 sudah dimulai. Untuk itu, PPS di setiap desa diinstruksikannya supaya segera melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan nama-nama yang akan diusulkan.
“Dalam satu TPS, jika pemilihnya diangka 400 ke bawah, akan bertugas satu orang PPDP. Namun jika lebih dari 400 atau bahkan menyentuh angka maksimal yaitu 800, maka akan bertugas dua orang PPDP,” jelas Malonda, yang mantan Ketua PPK Kecamatan Kakas ini.
“Kalau sudah terbentuk, nantinya PPS punya kewajiban untuk melakukan supervisi terhadap kinerja PPDP. Kalau dinilai tidak bekerja atau kinerja buruk, segera buat usulan untuk pergantian,” tambahnya.
Malonda mengingatkan supaya semua penyelenggara pemilihan umum termasuk PPK dan PPS, harus bersikap profesional. Termasuk untuk tidak mengumbar pilihan hati dalam Pilkada, karena selaku penyelenggara semua personil PPK dan PPS maupun PPDP harus bersikap dan menjaga netralitas.
“Saya sadari, kita semua memiliki pilihan masing-masing dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi, Pemilu dan Pilkada. Namun kita tidak boleh menonjol apalagi menjadi simpatisan atau partisan calon tertentu,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, apabila ada penyelenggara yang merasa tidak mampu bersikap netral dalam melaksanakan tugas, dipersilahkan untuk mengundurkan diri sebelum ada temuan dari Panitia Pengawas Pemilu. Konsekwensinya, akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau sudah terjadi hal seperti itu, maka seumur hidup tidak akan lagi diperbolehkan menjadi penyelenggara Pemilu,” tegas Malonda.
Penulis : Fiser Wakulu

