Manado, Fajarmanado.com – DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Sulut dan Ranperda Tentang Pertambangan Mineral di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Andrei Angouw pada Senin (12/2/2018) tersebut dihadiri Gubernur Olly Dondokambey SE, Wakil Gubernur (Wagub) Drs Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen MS, unsur Forkopimda dan para pejabat di lingkungan Pemprov Sulut.
Mendengar pemandangan umum semua fraksi, Gubermur Olly, dalam tanggapannya mengapresiasi pimpinan dan segenap anggota dewan yang melalui Fraksi-Fraksi DPRD dinilai penuh kesungguhan telah mengkritisi, menanggapi bahkan memberikan masukan terhadap ke dua ranperda ini.
Ranperda pembentukan badan usaha milik daerah dan Ranperda tentang pertambangan mineral ini, lanjut dia, diproyeksikan untuk mampu menjadi bagian dari landasan pajak yang akan mengantar percepatan pembangunan daerah yang akan menjadikan Sulut sebagai pintu gerbang di Kawasan Timur Indonesia demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur menjelaskan, tujuan pendirian PT Jamkrida Provinsi Sulut adalah untuk memberikan jasa penjaminan dalam rangka pembiayaan kepada perseorangan, badan usaha, perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan, dan usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi ( UMKMK ).
“Dan meningkatkan kegiatan ekonomi kerakyatan di sulut serta. meningkatkan sumber pendapatan asli daerah,” tambah Gubernur Olly.
Begitupun dengan tujuan pengelolaan pertambangan mineral daerah, kata Gubernur, yaitu, untuk menjamin efektivitas pengendalian kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah secara berdaya guna, berdaya saing dan berwawasan lingkungan hidup, menjamin tersedianya perencanaan dan pemanfaatan mineral sebagai bahan baku.
Lebih dari itu, untuk mengembangkan kemampuan daerah di bidang pengelolaan pertambangan mineral melalui penguasaan ilmu dan teknologi, mengembangkan pola kemitraan, memberdayakan masyarakat dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral di daerah.
Editor : Herly Umbas

