Pertama di Sulut, JFE-SAS Laporkan Pajak Tahunan

Pertama di Sulut, JFE-SAS Laporkan Pajak Tahunan

Tomohon, Fajarmanado.com – Jimmy Feidie Eman SE Ak dan Syerly Adelyn Sompotan kompak melaporkan pajak tahunan. Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) Tomohon yang familiar disebut JFE-SAS ini mengklaim sebagai kepala daerah pertama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang melaporkan kewajiban pajak tahunan.

JFE-SAS melaporkan dengan mengisi langsung formulir pajak secara online melalui aplikasi e-filing yang bisa diakses langsung melalui smartphone ini ketika menghadiri pengisian SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Manado, Senin(26/2/2018).

“Ini merupakan kewajiban sebagai masyarakat untuk pelaporan pajak tahunan. Pada minggu yang akan datang petugas pajak Manado akan bersama-sama dengan Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pakak untuk masyarakat Kota Tomohon dan kita akan mengisi secara bersama,” kata Eman.

“Ini merupakan kesempatan yang langkah, yang nantinya akan mempermudah dalam proses pelaporan karena petugas langsung yang akan turun lapangan,” sambung Wali Kota yang dikenal inovatif ini.

SPT adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.

Tampak hadir Kakanwil DJP Sulutenggo Malut Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Manado Denny Makasanti, Kabag Umum Kanwil DJP Sulutenggo Malut Gatot Sulandoko dan Kabid DP3 Kakanwil DJP Sulutenggo Malut Devianus Polii.

Penulis: Prokla Mambo

Editor   : Herly Umbas