Tomohon, Fajarmanado.com — DPRD Kota Tomohon mensosialisasikan Perda Nomor Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) kepada masyarakat di Aula GMIM Jemaat Sarongsong Tumatangtang Satu, Tomohon Selatan, Jumat (2/11/2018) malam ini.
Sosialisasi yang dibuka anggota DPRD Kota Tomohon, Doortje Syane Mandagi itu, diawali laporan kegiatan yang disampaikan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Tomohon Sigi Pungus SH.
Pada kesempatan itu, Mandagi berharap agar sosialisasi dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga pada pelaksanaan perda nanti dapat memberi pemahaman kepada masyarakat dalam aktivitas sehari-harinya.
“Besar harapan kiranya dalam pelaksanaannya nanti mampu dipahami masyarakat Kota Tomohon tentang peraturan daerah ini terkait Tibum. Sedangkan jika Perda ini diberlakukan maka DPRD Kota Tomohon akan melakukan fungsi pengawasan,” ujar Mandagi.
Selain itu, Mandagi juga berharap pada masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini untuk ikut menyampaikan pada masyarakat lainnya sehingga perda ini tersosialisasikan secara luas.
Ikut hadir sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut, juga kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Kota Tomohon Rudi Waney dengan materi terkait Tibum.
Penulis: Prokla Mambo
EiditorĀ : Herly Umbas

