Ratahan, Fajarmanado.com – Majelis kode etik pegawai negeri sipil Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan menyidangkan tiga orang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang sudah dianggap melakukan pelanggaran berat.
“Kalau tidak ada halangan, pekan ini kami akan menyidangkan tiga orang ASN. Ketiga orang ASN tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran berat, sehingga akan diperdapkan ke majelis kode etik,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Senin, (2/2/2020).
Makalow mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara atau (ASN).
“Ketiga ASN tersebut telah melewati proses pembinaan secara berjenjang, baik yang dilakukan instansi tempat bekerjanya sampai ke BKPSDM. Mereka sudah melewati semua jenjang pembinaan,” ucapnya.
Dengan tidak mengindahkan jenjang pembinaan, sehingga ke tiga ASN tersebut harus dihadapkan ke majelis kode etik, Karna ini sudah sesuai dengan aturan.
Makalow menuturkan, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan tata beracara pelaksanaan sidang.
“Kami sudah konsultasi terkait dengan mekanisme pelaksanan. Dan kami sudah siap untuk melaksanakannya, karena majelis kode etik pegawai telah dibentuk melalui surat keputusan bupati,”ujarnya.
Majelis yang di bentuk terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua, sedangkan anggota Kepala BKPSDM, Asiten III, Kabag Hukum, dan Inspektorat. Tutup Makalow.
Penulis : Didi Gara

