Kalawat,Fajarmanado.com – Pekerjaan pembangunan jalan di kabupaten Talaud yang dilaksanakan oleh PT. Dian Mosesa Perkasa (DMP) berbanderol Rp 42 Milyar dan PT. Mandiri Bhaki Perdana (MBP) berbanderol Rp 43 Milyar disinyalir sarat mata. Buktinya proyek pekerjaan yang ditenderkan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Manado tahun 2020 lalu hingga april 2021 ini tak kunjung selesai. Molornya pekerjaan tersebut diduga akibat adanya kongkalingkong antara mantan Kasatker wilayah 3 dengan pihak perusahaan untuk memenangkan tender meski perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi pekerjaan.
Sekjen LSM LP3 Sulut Calvin Limpek mengatakan, tidak selesainya pekerjaan jalan yang dikerjakan PT. DMP dan PT. MBP di kepulauan Talaud akibat ketidakmampuan pihak perusahaan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Selain kualifikasi perusahaan yang tidak memenuhi syarat, peralatan yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasis sehingga pekerjaan proyek tidak selesai dan pekerjaannya pun tidak sesuai spek.

“Kami menduga, ada kongkalingkong antara pihak perusahaan dengan mantan Kasatker wilayah 3 sehingga perusahaan yang tidak sesuai kualifikasi, dipaksanakan menang dalam pelaksanaan tender. Untuk itu kami mendesak agar kepala BPJN menghentikan kontrak dengan perusahaan bermasalah tersebut serta mengusut aktor yang memenangkan perusahaan tidak sesuai kualifikasi.”lugas Calvin, Senin (12/4).
Ia menambahkan, akibat tidak tuntasnya perkerjaan tersebut kabupaten Talaud hanya mendapatkan anggaran Rp.20 Milyar ditahun 2021 ini. Untuk itu pihaknya mendesak agar kepala BPJN memberikan sanksi tegas kepada PT. DMP dan PT. MBP dengan memutuskan kontrak kerja serta kedua perusahaan tersebut harus di blacklist karena tidak beres dalam melaksanakan pekerjaan.

“Kami juga meminta kepada kepala BPJN melalui Kasatker wilayah 3 saat ini dan PPK untuk tidak mencairkan uang jaminan di KPPN Tahuna dan Bank Mandiri Tahuna.”tambahnya.
Senada dikatakan ketua DPD Inkor Sulut Rolly Wenas, menurutnya penyimpangan terhadap pekerjaan tersebut terlalu mengaga dan nampak secara kasat mata, untuk itu pihaknya bersama Sekjen DPP LP3 Sulut melayangkan surat kepada kepala BPJN agar memberikan sangsi tegas terhadap oknum yang meloloskan PT.DMP dan PT. MBP dalam proses tender waktu lalu, serta segera memberihentikan kontrak pekerjaan proyek kedua perusahaan tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat kepada kepala BPJN, dan jika surat tersebut tidak ditanggapi, dalam waktu dekat kami akan turun ke jalan untuk melakukan demo di kantor BPJN.”tegasnya.
Wenas menjelaskan, kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut sangat jelas dan nyata, sebab pekerjaan yang seharusnya diselesaikan tahun 2020 tidak diselesaikan pihak kontraktor dan pekerjaan itu dijadikan multi years oleh BPJN, akibatnya sisa anggaran pekerjaan kedua proyek tersebut diakumulasikan sehingga tahun 2021 ini kabupaten Talaud hanya mendapatkan anggaran 20 Milyar.

“Akibat tidak profesionalnya perusahaan pelaksana peroyek tersebut, kabupaten Talaud dan masyarakat secara khusus dirugikan, sebab jalan yang dibangun dengan anggaran puluhan Milyar tersebut hingga saat ini belum bisa digunakan.”pungkasnya.
Dalam surat yang dilayangkan LP3S dan Inakor Sulut mendesak agar kepala BPJN memutuskan kontrak dengan PT. DMP dan PT. MBP karena dipandang tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Selain itu, mantan Kasatker wilayah 3 yang saat ini menjabat Kasatker wilayah 1 diberikan sanksi teguran maupun administratif serta memberikan sangsi teguran dan administratif kepada PPK dan Kasatker yang memenangkan kedua perusahaan tersebut dalam proses tender lalu.(Joel)

