Gadis Ingusan Jadi Korban Pencabulan, Polisi Amankan  Remaja Tanggung di Ambon
Ilustrasi (ist)

Gadis Ingusan Jadi Korban Pencabulan, Polisi Amankan Remaja Tanggung di Ambon

Fajarmanado.com, Ambon — Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Kali ini, korban masih berusia 8 tahun.

Gadis ingusan berinisial B itu, dikabarkan menjadi korban aksi bejat tersangka berinisial C, remaja tanggung berusia 14 tahun.

Sesuai laporan yang diterima polisi, aksi pencabulan tersebut terjadi di Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Minggu malam (9/10/2022).

“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/488/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/10/2022).

Praktik pencabulan berawal saat korban sedang duduk di bawah pohon, samping bangunan kosong. Ia kemudian dihampiri tersangka dan mengajak korban untuk mengambil bekas air mineral di dalam bangunan kosong. Tanpa curiga, korban kemudian mengikuti pelaku.

Setibanya di dalam bangunan, tersangka menutup mulut korban menggunakan tangan dan kemudian mencabulinya.

Merasa kesakitan kemudian menangis sehingga tersangka mrnghentikan aksi bejatnya kemudian kembali membujuknya.

Akhirnya, mereka keluar dari bangunan itu dan pelaku kabur meninggalkan korban yang berjalan menuju ibunya.

Perbuatan tersangka terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya. Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.

“Ibu korban datang melaporkan kasus itu esok harinya atau pada hari Senin, 10 Oktober 2022 lalu,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tersangka kemudian diamankan hari itu juga oleh tim penyidik PPA dan Buser Satreskrim Polresta Ambon.

Atas perbuatannya, saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan luka seperti kemerahan pada mata sebelah kanan, kemerahan pada mata sebelah kiri, dan luka robek pada selaput darah alat vitalnya,” jelasnya. (keket)