Ambon, Fajarmanado.com — Aparat Kepolisian dari Unit Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, kembali mencengkram tersangka pelaku asusila.
Setelah remaja tanggung berinisial C, yang dilaporkan ‘melahap’ mahkota gadis ingusan 8 tahun, kali ini tim Satreskrim Polresta Ambon mengamankan DA, tersangka pelaku asusila terhadap gadis belia berusia 16 tahun di kawasan IAIN, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kepada wartawan di Ambon, Jumat (21/10/2022), Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 wit pada Minggu, 9 Oktober lalu.
Perbuatan tersangka dilaporkan ke Polreata Ambon sehari setelah kejadian, yakni Senin (10/10/2022).
Dari hasil penyelidikan atas Laporan Polisi No : LP/B/492/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022 tersebut, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Senin (17/10/2022).
DA diciduk di kawasan IAIN Ambon dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Ambon, Aipda Orpha Jambormias.
Peristiwa asusila tersebut berawal saat korban sedang duduk di dalam kamar kostnya. Ketika itu, tersangka terlihat oleh korban sedang bersama pacarnya di sebelah kamar kostnya.
Tak berselang beberapa saat, tiba-tiba tersangka datang dan duduk di samping pintu kamar korban yang sedang terbuka.
Tanpa risih, tersangka mengajak korban berbincang, kemudian meminta tangan korban untuk melihat garis tangannya.
Korban pun menolak. Namun tersangka besikeras dengan berkata, “Berikan tangan kiri saja”.
Tanpa curiga, dengan agak terpaksa korban menyodorkan tangan kirinya kearah tangan kirinya kearah tersangka. Sotak saja tersangka memegang tangan korban yang sudah terbuka.
Sambil memengang dan mengamati telapak tangan korban, tersangka melihat tangan korban kemudian mengatakan, “Adik, kamu masih polos, saya mesti kasih mandi supaya jangan adik susah,”
“Modus operandinya, tersangka melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap Korban,” jelas Mido
Kemudian, lanjut Mido, setelah memandikan korban,tersangka langsung melakukan aksi bejatnya. Korban sempat berteriak, namun tersangka mengancam akan memviralkan video bejatnya itu.
Kemudian, aksi bejat tersangka disampaikan korban kepada kakaknya. Tak menunggu lama, korban bersama kakaknya mendatangi Mapolresta Ambon untuk melaporkan perbuatan tersangka agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
” Perbuatan tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Mido.
(keket)

