RDP PUD Klabat Bersama Pedagang Sepakati Tinjau Regalusi

RDP PUD Klabat Bersama Pedagang Sepakati Tinjau Regalusi

Airmadidi,Fajarmanado.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat bersama pedagang pasar Airmadidi terkait retribusi belum menemukan titik temu. RDP lintas komisi yang dipimpin ketua komisi III Jimmy Mekel ini menyepakati agar regulasi terkait retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati dibahas bersama dengan melibatkan pedagang, asosiasi serta pihak yang terkait guna menyelesaikan polemik tersebut.

Pelaksanaan RDP yang digelar diruang rapat paripurna DPRD Minut ini, Rabu (26/10), sempat tegang dan banjir interupsi saat sejumlah perwakilan pedagang menyerang PUD Klabat terkait penerapan Perda retribusi dan Perbup di pasar Airmadidi yang dinilai menyalahi ketentuan. Disamping itu, besaran yang diterapkan menurut para pedagang tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini pasca pandemi.

“Kami para pedagang sangat keberatan dengan besaran retrubusi yang ditetapkan karena tidak sesuai dengan kondisi pasar. Untuk membuktikan itu, silahkan pemerintah atau PUD Klabat duduk ditempat kami berdagang untuk uji petik, berapa pendapatan yang kami peroleh apalagi saat ini pasar sepi.”kata sekretatis Asosiasi Pedagang.

Menyikapi usulan, kritikan dan tanggapan dari seluruh pedagang yang hadir dalam RDP tersebut, ketua Komisi III Jimmy Mekel mengambil jalan tengah untuk menggelar rapat kembali dalam waktu dekat khusus membahas tentang regulasi yang menjadi acuan penarikan retribusi PUD Klabat dengan melibatkan eksekutif, legislatif serta pedagang dan pimpinan asosiasi.

“Kita akan agendakan pertemuan dalam waktu dekat, untuk membedah aturan terkait retribusi sehingga dengan adanya pertemuan nanti, kami berharap dapat menjawab semua permasalahan dilapangan antara pedagang dan PUD Klabat sebagai pelaksana regulasi.”lugas Mekel.

Sementara Direktur PUD Klabat Maisye Dondokambey menilai langkah yang diambil pimpinan sidang sangat tepat dan bijak guna menyikapi aspirasi para pedagang. Sebagai pelaksana regulasi pihak PUD Klabat akan mengikuti hasil yang nantinya akan menjadi keputusan pertemuan nanti. Yang pasti menurutnya pihaknya akan mengikuti aturan yang ada, baik Perda maupun Perbup sebagai payung hukum dalam melakukan penarikan retribusi dilapangan.

“Kami hanya pelaksana aturan, apapun yang nantinya akan diputuskan dan sudah mempunyai kekuatan hukum pasti akan kami laksanakan. PUD Klabat bukan regulator, kami hanyalah pelaksana dilapangan dari aturan tersebut untuk memberikan pendapatan bagi daerah dari sektor retribusi.”tutur Dondokambey.

RDP kali ini turut dihadiri sejumlah anggota DPRD perwakilan komisi, kasat Intel Polres Minut, kejaksaan, inspektur, kabag Hukum Sekretariat Daerah serta puluhan pedagang di pasar Airmadidi.(Joel)