Jakarta, Fajarmanado.com — Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) terus getol membawa dan memperjuangkan aspirasi warga Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam Sidang Paripurna V Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/11/2022) tadi, Senator Stefa Liow, sapaan karib SBANL ini, menyampaikan berbagai kebutuhan masyarakat dan daerah Sulut, mulai dari operasi pasar mengantisipasi ancaman inflasi sampai penyambungan jaringan listrik di sejumlah desa yang belum dijangkau PT PLN .
Dari atas podium, Senator Dapil Sulut ini menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah, di antaranya, meminta pemerintah pusat dan BUMN untuk secara berkala menggelar operasi pasar kebutuhan bahan pokok masyarakat untuk intervensi inflansi, mengfasilitasi pengadaan pupuk dan bibit unggul untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan dalam menghadapi krisis global.
Sehubungan dengan pengawasan pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Senator Stefa Liow mengatakan bahwa pertemuan dengan Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo pekan lalu.
Secara umum, katanya, sistem kelistrikan di Sulut sudah dalam kondisi surprus. Namun tidak bisa dipungkiri masih terjadi pemadamam listrik.
Pemadaman listrik akibat faktor teknis maupun alam. Pasalnya, mesin pembangkit di beberapa daerah belum memenuhi kriteria keandalan N-1 sehingga apabila ada pemeliharaan mesin, maka dilakukan pemadaman listrik meski secara terencana.
Demikian juga di daerah-daerah kepulauan. Seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe, ternyata masih ada belasan desa belum teraliri listrik.
Oleh karena itu, Senator Stefa yang duduk di Komite II DPD RI dengan kemitraan, di antaranya, dengan Kementerian ESDM dan BUMN, termasuk PLN dan Pertamina memberikan dorongan untuk penambahan mesin pembangkit serta menjangkau semua desa di Sulut melalui program listrik masuk desa.
Terkait dengan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup, Senator Stefa menyebut dapat dicatatkan permasalahan terkait kewenangan daerah yang ditarik pusat sebagai akibat berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 11 Tahuh 2009 tentang Cipta Kerja dan berbagai regulasi/turunannya.
Menurut pria familiar yang kini menjabat Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini, perlunya pemerintah pusat mengsosialisasi berbagai regulasi pasca putusan MK Nomor 91/PPU-XVIII/2020 agar daerah melakukan penyesuaian dan pembahasan Ranperda dan Perda.
Usai Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI Ir. AA Lanyalla Mahmud Mattaliti, MH bersama Wakil Ketua Dr. Mahyuddin dan Sultan Nadjamudin Bachtiar, MSi, Senator Stefa mengungkapkan bahwa secara teknis aspirasi masyarakat dan daerah akan ditindaklanjuti saat rapat kerja dengan kementerian/kelembagaan terkait pada masa-masa sidang berikutnya.
[maxi heru]

