Senator SBAN Liow Sebut Pasca Berlaku UU HKPD, Pemda Masih Terkendala dengan PP

Senator SBAN Liow Sebut Pasca Berlaku UU HKPD, Pemda Masih Terkendala dengan PP

Jakarta, Fajarmanado.com –Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) belum menerapkan Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pemda belum melakukan dan menerapkan pengklasifikasian pungutan pajak dan retribusi daerah sebagaimana amanat UU HKPD dengan alasan karena belum diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP).

“Untuk itu,BULD DPD RI mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, yakni Permendagri, Permenkeu, Permen ESDM, Permen PUPR), sebagai turunan dari UU HKPD,” kata Senator SBAN Liow kepada wartawan.

Stefa Liow, sapaan karib Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara ini mengunkapkan kendala tersebut terungkap pula dalam Dialog BULD DPD RI dengan para pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Utara dan Provisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (9/2/3023)

Kunjungan kerja (Kunker) tersebut, dalam rangka Dialog (Komunikasi) BULD DPD RI dengan pemangku kepentingan di daerah bertemakan “Tindak Lanjut Daerah Dalam Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca berlakunya UU HKPD”.

Stefa Liow mengatakan, pada intinya dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, bertujuan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel serta membuka ruang untuk terwujudnya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah.

Namun dalam prakteknya, ternyata menemui beberapa permasalahan dan kendala. Padahal, UU HKPD melakukan pengklasifikasian kembali jenis pajak baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas kepada daerah melalui sumber pendapatan (revenue) dari sektor pajak, dan melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah yang tercermin dari berbagai kebijakan di antaranya adalah kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi tarif oleh pemerintah pusat, evaluasi Rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi, dan penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.

Senator SBAN Liow menjelaskan DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan, memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, serta melakukan inventarisasi awal terhadap isu-isu serta berbagai tantangan dan kendala dalam mengimplementasikan UU HPKD tersebut.

Menurur Koordinator Tim Penyusun Renstra DPD RI Periode 2019-2024 ini, berbagai masukan yang konstruktif dari Pemda, DPRD, akademisi dan stakholder lainnya dapat membantu BULD DPD RI dalam memperoleh bahan yang kemudian akan dianalisis dalam rangka laporan hasil pemantauan ranperda dan perda.

Acara yang dibuka Gubernur Sumatera Barat diwakili Sekda Drs. H. Hansastri, Ak,MM tersebut menghadirkan narasumber Akademisi Universitas Andalas Mantan Staf Ahli Mendagri RI Dr. Hamdani, MM,M.Si, Ak, CA, CIPSAS, CRGP, CFrA, ACPA, Akademi sebagai Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sumbar Dr Hengki Andora, SH, LLM, dan Kabid Retribusi Bapemda Provinsi Sumbar Yusta Noverison, S.Kom., MM.

Dari paparan narasumber, tanggapan anggota BULD dan peserta yang hadir, lanjutnya, dapat diambil kesimpulan bahwa berlakunya UU HKPD di daerah, masih menimbulkan permasalahan dan kendala, terutama berkaitan dengan belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, berlakunya UU HKPD dinilai juga akan mempengaruhi PAD Provinsi, terutama dengan pemberlakukan Opsen PKB dan BBNKB, maka pada Pemerintah Provinsi akan berpotensi mengalami penurunan PAD, sementara pada Kabupaten/Kota akan berpotensi mengalami peningkatan.

Oleh karena itu, perlu koordinasi dan komitmen antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan Opsen.

Selanjutnya, untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU HKPD, maka daerah harus segera mempersiapkan penyusunan peraturan daerah sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.

Menghadapi permasalahan tersebut, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki, BULD DPD RI mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permendagri, Permenkeu, Permen ESDM, Permen PUPR), sebagai turunan dari UU HKPD. [heru]