Tomohon, Fajarmanado.com — Sinyalemen keterlibatan ASN berpihak pada ‘partai penguasa’ Kota Tomohon, Sulawesi Utara dalam Pemilu 2024 akhirnya dikabarkan terbukti.
Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikabarkan telah menjatuhkan sanksi kepada ASN Kota Tomohon yang dilaporkan kepada Bawaslu karena memihak dan sejalan dengan oknum kepala daerah yang juga pimpinan dipimpin partai.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas mengakui bahwa ada 4 ASN yang direkomendasikan diberikan sanksi karena terbukti tidak netral saat kampanye Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Ke 4 ASN yang diminta diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tersebut, yaitu Semuel Manopo (saat peristiwa sebagai Lurah Walian 2), Kornelin Suoth (saat peristiwa sebagai Lurah Tara-Tara 1), Stenly Mokorimban (Kaban Kesbang), dan Ferry Pojoh (saat peristiwa sebagai Lurah Kayawu).
Didampingi dua anggota Bawaslu Tomohon, Yossy Korah dan Handy Tumiwuda, Stenly Kowaas menjelaskan, Semuel Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Kornelin Suoth sanksi moral, Stenly Mokorimban hukuman disiplin ringan, dan Ferry Pojoh hukuman disiplin berat.
Sanksi ini, katanya, menjadi bahan pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Kota Tomohon agar tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar netralitas dalam Pemilu.
“Untuk itu, Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan netral dan adil dalam semua proses pemilihan umum,” ujar kepada wartawan di Tomohon, Kamis (18/04/2024).
Atas sanksi ini, ke tiga pimpinan Bawaslu Tomohon senada berharap semua jajaran ASN di Kota Tomohon agar memperlihatkan keteladanan dan tidak menodai citra ASN Pemkot Tomohon.
“Peraturan pemerintah 94 Tahun 2021 sudah tegas dan jelas, bahwa PNS harus memegang teguh netralitas sebagai sebuah kewajiban,” tandas Stenly, yang mantan wartawan ini.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menjelaskan, sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi ini, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik, lanjut Nanang, berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. [heru]

