Bongkar Dugaan Penyelewangan Anggaran dan Dipecat, Buruh Ini Melapor ke DPRD

Bongkar Dugaan Penyelewangan Anggaran dan Dipecat, Buruh Ini Melapor ke DPRD

Fajarmanado.com, Ambon — Ahmad Suat akhirnya melapor ke DPRD Maluku karena diberhentikan sebagai buruh bongkar muat oleh Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon.

Ahmad mengaku dipecat karena membongkar dugaan penyelewengan anggaran oleh TKBM.

Ahmad Suat pun mengadukan ke DPRD Maluku atas nasib yang menerpanya.

Menindaklanjuti aduan Ahmad, DPRD Maluku akhirnya memanggil TKBM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, Rabu (17/07/2024).

Dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Rofik Afifudin, TKBM yang diketuai Haji Rawidin La Ode, mengatakan bahwa pemberhentian Ahmad Suat setelah laporannya ke Polisi tidak terbukti.

“Kalau pak Ahmad Suat bermula dari laporan beliau terkait dugaan penyalahgunaan di TKBM, hanya saja menurut keterangan TKBM hasil sidak sudah selesai, bahkan tidak ada temuan apapun. Atas dasar itu beliau diberhentikan karena melaporkan koperasi TKBM ke Polisi,” jelas Rofik Afifudin.

Untuk hak-haknya Ahmad Suat sebagai tenaga buruh, kata Rofik, sesuai penjelasan TKBM sudah diberikan, tersisa BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut, ia sudah mengusulkan kepada yang bersangkutan untuk mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Koperasi & UMKM Maluku, jika hasil mediasi dengan TKBM tidak menemukan titik terang.

Terkait dugaan penyelewengan anggaran, Rofik mengaku hal tersebut bukan merupakan ranah DPRD. Hanya saja ia akan meminta Dinas Koperasi untuk melakukan observasi dan supervisi terhadap pengelolaan koperasi TKBM.

Tak hanya Ahmad Suat, Hamdan yang merupakan Buruh juga meminta perlindungan dewan. Hanya saja faktor pemberhentiannya berbeda dengan Suat.

“Pak Hamdan ini diberhentikan menurut TKBM bukan di luar kewenangan beliau, karena itu mereka ini diberhentikan,”ujarnya.

Dalam rapat bersama, Rofik telah meminta untuk dilakukan mediasi agar yang bersangkutan di pekerjakan kembali.

“Menurut TKBM beliau ini buruh lepas, tadi kami sudah mintakan dimediasi lagi, difasilitasi kemudian dipanggil. Apalagi beliau dengan 10 anak, tadi saya minta kepada kepala TKBM untuk menggunakan sisi kemanusiaannya, agar yang bersangkutan bisa dikembalikan. Karena itu kami minta beliau dipanggil, ada jalan agar beliau kembali bekerja,”pungkas Rofik.

[keket]