Putusan MA Patahkan Rumor Diskualifikasi, JGKWL Kian Mulus Menang di Pilkada

Putusan MA Patahkan Rumor Diskualifikasi, JGKWL Kian Mulus Menang di Pilkada

Airmadidi,Fajarmanado.com – Upaya penjegalan pasangan calon Bupati Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JGKWL) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pupus setelah gugatan tim hukum pasangan calon Melky J Pengemanan dan Christian Kamagi (MJPCK) soal rolling jabatan yang dilakukan JGKWL tanggal 22 maret lalu ditolak Mahkam Agung (MA) karena dinilai sudah sesuai aturan. Putusan ini juga membungkam rumor terkait JGKWl bakal di diskualifaikasi dari pencalonan.

Tim Hukum pasangan calon Bupati Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung yang terdiri dari, Rahman Ismail S.H., Stella Runtu S.H., Darul Halim S.H., Jerry Kindangen S.H., dan Shintia Pangemanan S.H. Tim Hukum JG-KWL mengatakan bahwa, Putusan MA atas perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 telah menjawab sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan rolling yang dilaksanakan JGKWL sah dan sesuai aturan.

“Kemenangan KPU di tingkat MA ini membuktikan bahwa klien kami jelas tidak melanggar aturan. Putusan ini juga memupuskan harapan pihak penggugat untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati JGKWL. Selain itu putusan ini sifatnya  final dan mengikat (final and binding) atau tidak ada Upaya hukum lain pihak tergugat sudah menempuh jalur hukum lewat PT TUN dan MA dan kedua gugatan tersebut dinyatakan ditolak,” ujar Rahman Ismail.

Kuasa hukum JGKWL lainnya, Hi Darul Halim, SH, mengungkapkan bahwa keputusan MA ini merupakan putusan final yang menutup seluruh upaya hukum MJPCK. “Dengan keputusan ini, masyarakat Minut bisa merasa tenang karena pencalonan JGKWL sah dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Darul.

Sementara itu, Syntia Pangemanan, SH, dan Stella Runtu, SH, menegaskan bahwa ini adalah kemenangan yang sudah sesuai koridor hukum yang berlaku bagi proses demokrasi yang jujur dan adil.

“Melalui putusan MA ini, JGKWL kini melenggabg mulus untuk melanjutkan perjuangannya menuju Pilkada Minut 2024 tanpa hambatan hukum lebih lanjut. Karena sejak awal kami berupaya semaksimal mungkin untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di setiap tahapan, termasuk pada materi gugatan yang ada,” ujar Stela Runtu.

Diketahui sebelumnya, pelantikan 128 ASN Eselon 3 dan 4 oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda pada 22 Maret 2024 dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Tomsi Tohir, menegaskan telah memenuhi persyaratan.

Dijelaskan pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.(*)