Biarkan Gudang Solar Ilegel Beroprasi, Polsek Rural Mapanget Diduga Terima Upeti

Biarkan Gudang Solar Ilegel Beroprasi, Polsek Rural Mapanget Diduga Terima Upeti

Manado,Fajarmanado.com – Aparat kepolisian Polsek Rural Mapanget diduga masuk angin alias menerima upeti dari gudang solar ilegal yang beroprasi di wilayah Mapanget. Pasalnya, gudang penampung solar subsidi dibiarkan beroprasi padahal letak gudang tersebut tak jauh dari kantor Polsek Rural Mapanget.

Berdasarkan penulusuran media ini, gudang solar ilegal yang diduga milik Marko dan Azwar ini, ada aktifitas kendaraan keluar masuk yang diduga untuk menyuplai solar subsidi ke tempat penimbunan. Hal ini senada dengan pernyataan warga sekitar yang mengaku bahwa lokasi tersebut sering keluar masuk kendaraan memuat bahan bakar.

“Memang kendaraan sering keluar masuk digudang itu, terutama disaat malam hingga subuh dinihari.”kata warga yang enggan namanya disebutkan.

Hal ini tentu harus disikapi serius oleh Polda Sulut khususnya Propam Polda untuk menelusuri oknum polisi yang diduga membackup aktifitas ilegal tersebut serta menyegel gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa, Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.(jp)