Samarinda, Fajarmanado.com–Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan daerah dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penyesuaian Perda RTRW dengan kebijakan nasional masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian regulasi antara pusat dan daerah, tumpang tindih aturan dengan kebijakan sektoral lainnya, serta minimnya sosialisasi kepada pemerintah daerah.
Selain itu, penarikan kewenangan perizinan berusaha ke pusat berpotensi mengurangi peran daerah dalam mengelola tata ruang dan menghadapi dampak alih fungsi lahan untuk investasi.
Hal ini disampaikan Senator Stefanus BAN Liow dalam Dialog tentang Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait RTRW, atas kerjama BULD DPD RI dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, 21 Februari 2025.
Oleh karena itu, Anggota DPD RI Dapil Sulut ini menyatakan akan terus mendorong pemerintah pusat agar melalukan percepatan penyusunan pedoman teknis dan regulasi pendukung supaya daerah dapat menyesuaikan RTRW sesuai aturan pusat, termasuk di dalamnya penyesuaian PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Seiring dengan itu, lanjut Senator Stefa Liow, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan harmonisasi kebijakan tata ruang.
“Perlindungan terhadap kearifan lokal dan masyarakat adat juga menjadi perhatian utama agar hak atas ruang dan lingkungan tetap terjaga dalam implementasi kebijakan ini,” ungkap mantan Ketua Pria Kaum Bapa Sinode GMIM itu.
Dialog yang dibuka Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Dr. Mahendra Putra Kurnia, SH,MH tersebut, menghadirkan juga narasumber Pakar Hukum Dr. Hairan, SH, MH, Pakar Pembangunan Wilayah Ir. Citra Anggita, ST, MT, IPM dan Nurani Citra Adran dari Dinas PUPR Provinsi Kaltim.
Dialog ikut menghadirkan penanggap yakni Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nuki Harniati dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, SH, MH.
Sementara itu, Pakar Hukum Dr. Hairan menyampaikan bahwa pasca berlakunya PP21/21, penyelenggaraan tata ruang berimplikasi banyak karena harus diintegrasikan dengan perizinan berusaha, sementara kewenangan kabupaten sudah tidak ada lagi.
Kasus di Kalimantan Timur, wilayah perbatasan di Kabupaten Mahakam Hulu belum diatur dalam RDTR.
“Di perbatasan Mahakam Hulu, sudah hampir 10 tahun infrastrukturnya belum tuntas di sana. Masyarakatnya kalau mau belanja perlu 2 hari 2 malam. Dan banyak penyelundupan iklan seblak sebagai komoditi ikan termahal,” ungkapnya.
Terkait tata guna tanah di daerah, Hairan menjelaskan bahwa kewenangan daerah sangat dibatasi. Pertambangan sudah tidak ada lagi. Perkebunan masih menggunakan peraturan yang lama, tetapi bersinggungan dengan masyarakat adat. “Dulu RDTR diatur dengan Perda, sekarang sudah tepat dengan Perkada. Terkait perizinan, saat ini ada 2 PP yang mengaturnya yakni PP 5/21 dan PP 6/21. Izin yang diberikan harus berkesesuaian dengan pemanfaatan ruang,” imbuhnya.
Citra Anggita (Pakar Pengembangan Wilayah/Tata Ruang Wilayah) secara umum menyampaikan bagaimana implikasi tata ruang setelah UU Cipta Kerja.
“Intinya tata ruang ada untuk peningkatan ekosistem investasi,” katanya.
Yang menarik, menurutnya, adalah tantangan ke depan, yakni harus ada perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan mengharusutamakan kearifan lokal dalam setiap kebijakan.
Adapun Nurani Citra Adran, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur ini, secara umum menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan penyesuaian RTRW.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai beberapa kawasan strategis provinsi, dan telah berupaya melakukan penyesuaian melalui langkah-langkah bottom up dan top down. Kedua pendekatan ini perlu dilakukan mengingat RTRW adalah kebijakan jangka panjang. Jika RTRW terlalu detail, ada dinamika perkembangan wilayah yg akan terhambat, sebab dinamika pembangunan berkembang lebih cepat daripada dinamika kebijakan,” paparnya.
Menururnya, ada konflik tata ruang antara sektor perkebunan, pertambangan, dan kawasan hutan.
Namun, katanya, terdapat hal positif yang dapat dicatat, bahwa sebelum dikeluarkannya KPPR, terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Forum Penataan Ruang, di mana ada perwakilan masyarakat di situ.
“Jadi ada ranah kebijakan yang masuk di sana, karena masyarakatlah yang tahu dengan wilayahnya sendiri. Ini adalah salah satu keuntungan dalam perizinan. Hanya saja sistem OSS harus diperbaiki”, jelasnya.
Diskusi diwarnai pandangan, antara lain, dari Seting (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), yang memohon perhatian & kesediaan untuk mendorong pengakuan masyarakat adat agar segera disahkan karena sudah hampir 14 tahun belum juga disahkan oleh DPR RI.
Disinyalir salah satu alasannya karena ada benturan kepentingan dengan UU CK yakni kepentingan ekonomi di satu sisi dengan kepentingan masyarakat adat di sisi yang lain.
Selama ini kawasan masyarakat adat dipandang sebagai kawasan kosong yang bisa diambil pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi.
Walaupun ada proses, tetapi kecenderungannya ada modus di mana pendapat masyarakat dimanipulasi sehingga seolah setuju.
Diskusi yang berkembang menjadi catatan penting bagi Kementerian ATR/BPN dalam menyusun RTRW.
Pernyataan ini disampaikan oleh Nuki Harniati selaku penanggap Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Kementerian ATR/BPN.
“Ruang bersifat terbatas, sedangkan yang mau menggunakan banyak. Ruang adalah rezeki yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk diambil manfaatnya agar aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Oleh karenanya tata ruang perlu diatur,” tegasnya.
Ditambahkan Nuki bahwa penyusunan RTRW melalui tiga proses. Pertama yakni proses teknokratis untuk menyiapkan konsep tata ruang. Pada proses ini sangat diperlukan kontribusi pihak-pihak seperti DPD RI untuk menyusun konsep pengembangan wilayah ke depan sebagai konsep perencanaan tata ruang.
Proses kedua adalah proses untuk menampung partisipasi dari seluruh masyarakat. Proses terakhir adalah proses legislasi.
“Harapannya, proses-proses ini bisa menghasilkan RTRW yang berkualitas. Untuk itu perlu intensitas koordinasi antarstakeholders, mengingat masih banyak peraturan pemerintah yang bertentangan dengan RTRW,” jelasnya.
Pada kesempatan ini Nuki juga menginformasikan bahwa Pemerintah Pusat saat ini sedang melaksanakan kebijakan strategis yakni One Spatial Planning Policy atau kebijakan satu payung tata ruang, karena nantinya RTRW akan mengatur 4 matra yakni matra darat, laut, dalam bumi, dan udara.
Diskusi berjalan efektif dengan disampaikannya pandangan dari Anggota BULD yang hadir yakni Sinta Rosma Yenti selaku tuan rumah Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur, Destita Khairilisani (Bengkulu), Ahmad Bastian ST (Lampung), Darmansyah Husein (Kep. Bangka Belitung), Muhdi (Jawa Tengah), Abraham Liyanto (NTT), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Yance Samonsabra (Papua Barat0,, dan Sopater Sam (Papua Pegunungan).
[**/heru]

