Ambon, Fajarmanado.com–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) belum bisa memroses pergantian antar waktu (PAW) almarhum Rasyad Efendy Latuconsina karena Partai Golkar belum juga mengusulkan calon pengganti.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun kepada wartawan di Gedung DPRD, Karang Panjang, Ambon, Rabu 26 Februari 2025.
Rasyad Efendy Latuconsina tutup usia pada Sabtu, 04 Januari 2025. Politisi Golkar ini menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit (RS) Pelni Jakarta, sekitar pukul 21.45 WIB.
Tak hanya keluarga Partai Golkar dan DPRD Maluku, kepergian Efendy Latuconsina ke haribaan Bapa di Sorga juga meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Negeri Pelauw, Kecamatan Haruku, KabupateMaluku Tengah (Malteng), karena almarhum merupakan Kepala Pemerintahan (Raja) di Negeri berjuluk Matasiri itu.
Menurut Benhur, sesuai peraturan perundang-undangan, proses PAW merupakan kewenangan partai politik untuk mengusulkan ke lembaga wakil rakyat setempat.
“Jadi kita kembalikan ke partai untuk mengusulkan. Karena aturan mengatakan bahwa yang menggantikan itu adalah caleg dari dapil yang sama, yang memperoleh suara di bawah atau terbanyak kedua setelah yang meninggal dunia,” ujar Benhur.
Berdasarkan usulan partai pengusung tersebut, kata Benhur, barulah dewan memroses ke KPU Maluku, untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW.
“Kalau sudah ada keputusan partai, bahwa penggantinya si A, maka kewenangan DPRD adalah melanjutkan ke KPU untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW. Jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka KPU akan mengusulkan surat keputusan pengganti dan disampaikan ke DPRD, untuk selanjutnya disampaikan ke Mendagri melalui gubernur,” jelasnya.
Benhur menambahkan, jika usulan PAW dari partai telah disampaikan, maka DPRD akan langsung memproses usulan tersebut untuk secepatnya dilakukan PAW.
“DPRD pada prinsipnya tidak mempersulit, hanya saja masih menunggu kira-kira dari internal Partai Golkar memutuskan siapa. Karena kalau tidak diganti, tentu ada batas waktu pemberian gaji kepada almarhum ke keluarganya, sesudah itu dikembalikan ke negara,” pungkasnya.
[ketty mailoa]

