Kawangkoan, Fajarmanado.com–Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara, dinilai menabrak UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Robby Dondokambey (RD) dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang (VaSung) dianggap mengabaikan undang-undang yang ditetapkan 31 Oktober 2024 dan berlaku efektif 1 Januari 2025 tersebut dalam mengisi jabatan Kepala UPTD Pasar Esa Waya Kawangkoan.
Pasalnya, melalui Asisten II Setdakab Minahasa, Arody Tangkere, Pemkab Minahasa menunjuk Alfredo Meruntu sebagai Plt. Kepala Pasar Esa Waya Kawangkoan menggantikan Meddy Moniung yang purna tugas sebagai ASN per 1 April 2025.
Padahal, Alfredo Meruntu, yang menerima nota dinas tanpa nomor dan cap tertanggal 31 Maret 2025, ini adalah non ASN. Pria asal Desa Kanonang Satu, Kecamatan Kawangkoan Barat, ini lebih dikenal berprofesi sebagai sopir pribadi.
Oleh warga setempat, Alfredo diketahui sempat menjadi sopir pribadi salahsatu loyalis PDI Perjuangan, partai yang mengusung RD–VaSung pada Pilkada serentak 2024.
“Ini so gila-gilaan. Masak, pasar sekelas Pasar Kawangkoan sebagai pasar potensial penyetor PAD ketiga terbesar di Minahasa diberikan kepada non ASN untuk memimpin,” komentar Ketua Forum Lembaga Pemberdayaan Kelurahan (LPMK) Kawangkoan raya, Drs. Eddy Ruata.
Didampingi pensiunan ASN, Drs. Djonny Laloan, Ruata, yang mantan Camat Sonder dan Camat Kawangkoan sebelum dimekarkan pada 2010, ini mengungkapkan bahwa sepengetahuannya baru kali ini Pasar Kawankoan dinahkodai non ASN.
“Padahal, setidaknya ada dua orang ASN yang bertugas di pasar ini sekarang. Mereka sudah sangat berpengalaman dan tahu persis keberadaan pasar dan karakter pedagang di sana,” kilah pria yang juga mantan Kabag Ekonomi Pemkab Minahasa.
“Apakah non ASN itu punya pengalaman bekerja di pasar atau memiliki kemampuan manajerial dan administrasi,” sambung Ruata, dengan nada tanya. “Saya bisa pastikan, tidak,” tandasnya.
Anggota Dewan Gerah
Sementara itu, anggota DPRD Minahasa diam-diam gerah mendengar kabar tersebut.
“Terus terang, saya sudah mempertanyakan hal itu kepada pemkab (Minahasa) sewaktu pembahasan RKPD baru-baru ini,” komentar Anggota DPRD Minahasa, Stvri JF Tenda menjawab Fajarmanado.com, Kamis, 24 April 2025.
Legislator Partai Golkar asal Kawangkoan Utara ini menilai jika langkah Pemkab Minahasa menunjuk non ASN sebagai Kepala Pasar Esa Waya Kawangkoan telah menabrak UU ASN terbaru dan program efisiensi anggaran pemerintah.
“Ini sama saja dengan mengangkat pegawai honorer, sekalipun gajinya tidak ditata di APBD,” ucapnya.
Dari mana honor bulanan oknum kepala pasar itu diambil. “Ya, tentu dari retribusi pasar itu sendiri. Jadi konsekwensinya, PAD pasti berkurang dan target terancam tidak dicapai,” tutur Stvri.
Ia menjelaskan, dalam pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jelas-jelas telah melarang untuk mengangkat pegawai non ASN.
“Di pasal 66 ini menyebutkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” paparnya mengutip pasal tersebut.
Lalu, dalam Pasal 65 ayat (3), lanjut Stvri, dijelaskan bahwa instansi pemerintah atau PPPK, atau pejabat lainnya yang masih tetap ngeyel untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, hal tersebut telah dipertegas Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh saat rapat bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, 5 pada Februari 2025 lalu.
Ketika itu, Prof Zudan menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus) setelah dilantik.
“Bahkan Kepala BKN sempat menyatakan akan ada sanksi tegas apabila melanggar aturan ini,” ungkapnya.
Kebijakan ini tak lain bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah dan mencegah praktik pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.
[res/heru]

