Kawangkoan, Fajarmanado.com–Warga dan pedagang Pasar Esa waya Kawangkoan menunggu janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara.
Pemkab Minahasa berjanji paling lambat satu bulan Plt Kepala Pasar (Kapas) Esa Waya Kawangkoan, Alfredo Meruntu yang non ASN akan diganti.
Anggota DPRD Minahasa, Stvri Tenda tak menafikan kabar yang santer beredar di kalangan masyarakat Kawangkoan dan pedagang pasar potensial ke tiga di daerah Toar Lumimuut ini.
Ia membenarkan jika Kadis Perdagangan Dano Warouw maupun Sekdakab Lynda Wantania dan Wakil Bupati (Wabup) Vanda Sarundajang (VaSung) senada telah menyampaikan hal tersebut.
“Waktu pembahasan RKPD di dewan, saya sempat tanyakan masalah ini. Pak Kadis Dano Warouw dan Ibu Sekda (Lynda Wantania) sama-sama mengatakan bahwa sudah dipersiapkan ASN untuk mengganti plt kepala pasar (Esa Waya Kawangkoan) itu,” katanya menjawab Fajarmanado.com, pekan lalu.
Tokoh masyarakat Kawangkoan raya, Drs Eddy Ruata juga memaparkan hal senada. “Ya, Ibu Wabup minta agar bersabar. Kase akang kesempatan satu bulan,” ujar Ketua Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kawangkoan Raya ini.
Respon VaSung tersebut dititipkan kepada tokoh masyarakat Kawangkoan pasca pemuculan baliho penolakan Plt. Kapas Esa Waya Kawangkoan dari non ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kabar masyarakat segera menggelar demo pada awal bulan April 2025.
“Waktu itu, banyak yang menghubungi saya. Tapi, sesuai permintaan Ibu VaSung, saya sarankan bersabar, tunggu satu bulan,” kilahnya.
Namun, hari Kamis, 1 Mei 2025, pas satu bulan Pido, panggilan keseharian Alfredo Meruntu, menjadi Plt Kapas Esa Waya, ternyata belum juga diganti.
“Kalu begini, terserah kepada masyarakat, apa tu mo beking. Kita dukung,” komentar Ruata, mantan birokrat Pemkab Minahasa ini, Kamis, 1 Mei 2025 malam.
Seperti diberitakan, bersamaan dengan purna tugasnya Meddy Moniung pada 1 April 2025, jabatan Kapas Esa Waya Kawangkoan dialihkan kepada Alfredo Meruntu.
Namun, penunjukan Pido tersebut sontak mendapat reaksi protes dari pedagang dan masyarakat setempat.
Nota Dinas Bodong
Pasalnya, Pido diketahui bukan ASN atau Tenaga Harian Lepas Pemkab Minahasa, yang kini tengah menunggu SK PPPK.
Pria warga Kanonang Satu, Kecamatan Kawangkoan Barat ini lebih dikenal sebagai sopir pribadi salahsatu pengusaha loyalis PDI Perjuangan, partai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tiga periode terakhir.
Bahkan, nota dinas penunjukan Pido sebagai Plt. Kapas Esa Waya Kawangkoan yang diterbitkan Pemkab Minahasa 31 Maret 2025 lalu, dianggap cacat hukum dan terkesan bodong.
Selain Pido adalah non ASN, nota dinas yang diteken Asisten II Setdakab Minahasa tersebut, tak bernomor dan juga tidak dibubuhi cap. Diduga keras, nota dinas itu diterbitkan untuk mengakomodir desakan tim sukses.
Grogoti PAD
“Ada dua hal prinsip yang masyarakat dan pedagang minta. Bukan soal pribadi orangnya, tapi untuk penegakan aturan dan demi kontribusi PAD Minahasa sendiri,” ujar Ruata.
Didampingi Deki Walangitan dan Drs. Johnny Laloan, mantan Kabag Ekonomi Setdakab Minahasa serta Camat Kawangkoan (raya) dan Camat Sonder itu menilai, selain menabrak aturan, penunjukkan Plt Kapas Esa waya Kawangkoan ini menggerogoti penerimaan PAD.
“Dari mana lagi honor untuk Plt kepala pasar non ASN kalau tidak diambil dari hasil tagihan retribusi pasar, apalagi pemda sudah dilarang mengangkat tenaga honorer,” kilahnya.
“Ini jelas-jelas berbanding terbalik dengan program penghematan anggaran pemerintahan Presiden Prabowo dan melanggar larangan pengangkatan honorer,” sambung Ruata, yang juga Ketua Majelis Adat Kawangkoan Raya ini.
Sementara itu, Johanis Walukow dan Jan Mawuntu senada mengajak menggelar demo jika Pemkab Minahasa tidak segera mengambil sikap menegakkan aturan penunjukan pimpinan Pasar Esa Waya Kawankoan.
“Kalau begitu, torang ba demo jo. Bulan lalu kita so bilang mar Pak Ruata bilang sabar. Nah, ini sudah satu bulan belum ada bukti, cuma janji-janji,” kata Mamu, sapaan akrab Jan Mawuntu, Ketua PAC Partai Gerindra Kawangkoan.
[res/heru]

