
Bitung, Fajarmanado.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bitung untuk tahun 2017 naik 6 Milyar, dari 97 Milyar di tahun 2016, menjadi 103 Milyar untuk tahun 2017. Kenaikan target PAD Pemerintah Kota Bitung, sekaligus memberikan warning bagi pajabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Hal ini ditegaskan oleh Sani Kakauhe, Ketua LSM LIRA Kota Bitung, kepada Fajarmanado.com, Rabu (7/12).
“Kenaikan target PAD tahun 2017 menjadi 103 M, pada dasarnya sah-sah saja dan ini menandakan ada peningkatan dari sisi pembayaran pajak masyarakat Bitung, namun disisi lain, kenaikan PAD jangan sampai memberatkan masyarakat,” kata Kakauhe.
Ia melanjutkan, penarikan pajak harus disesuaikan dengan aturan yang ada, dan juga penerapan PAD harus sesuai peruntukannya atau dengan kata lain tepat sasaran, jangan sampai melanggar aturan. Untuk itu, perlu diperketat pengawasan baik dalam penarikan pajak maupun pengelolan PAD tersebut disetiap OPD baru demi kesejahteraan masyarakat Kota Bitung.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk itu Pejabat yang akan menempati jabatan dalam OPD baru harus diseleksi dengan baik, bisa bersinergi dengan Pemerintah, bertanggungjawab, kredibel dan profesional sehingga target PAD Kota Bitung bisa tercapai,” jelasnya.
Ia melanjutkan, proses assessment yang dilakukan oleh Pemkot Bitung, bukan sekedar untuk formalitas atau memenuhi aturan, tetapi harus benar bisa menjawab PP nomor 18 Tahun 2016, sehingga bisa menghasilkan pejabat yang berkualitas dalam menunjang setiap program Pemkot Bitung dan Pembangunan Nasional.
“Ini menyangkut trust atau kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Bitung, tentunya harus mampu dijawab dengan kinerja yang baik dari semua pejabat yang ada di lingkup Pemkot Bitung,” pungkasnya.
(JO)
