
Bitung, Fajarmanado.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.
“Permenaker No.6/2016 dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994, jelas dikatakan bahwa tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi Karyawan tetap, Karyawan Kontrak atau Karyawan Paruh Waktu,” Kata Esthepanus Sidangoli, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kota Bitung, Rabu (14/12).
Ia menjelaskan, Permenaker No.6/2016 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini. Sedangkan dalam Permenaker No.6/2016 pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
“THR diberikan kepada Karyawan minimal 7 hari sebelum hari Raya, khusus untuk Hari Raya Natal bagi pekerja Kristen sudah harus menerima THR minimal tanggal 18 Desember, menurut Permenaker No.6/2016 pasal 6, THR diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia mengharapkan pengusaha dapat memberikan THR kepada pekerja yang akan berhari raya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sambil meminta pihak pemerintah dalam hal ini instansi teknis/Disnakertrans, supaya segera membentuk tim utk memantau pelaksanaan pemberian THR.
“Kami mengharapakan segera membuat posko pengaduan THR, apabila kedapatan ada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai amanat UU maka pemerintah menindak tegas pengusaha tersebut. FSP SPSI RTMM Kota Bitung, akan memantau sekaligus siap membela kepentingan pekerja terkait pelaksanaan pemberian THR,” pungkasnya. (JO)
