Polantas Menjadi Guru Luar Biasa di Sekolah Menegah Tomohon
Tim Polantas Polres Minahasa dipimpin Kanit Lantas Iptu Aalfreds Wungkana SE dan Kanit Dikmas Lantas Ipda Sumiati Pontoan beserta beberapa anggota sebelum menyebar berperan sebagai guru luar biasa di SMP Katolik Gonsaga Tomohon, Rabu (8/2) tadi.

Polantas Menjadi Guru Luar Biasa di Sekolah Menengah Tomohon

Tomohon, Fajarmanado.com – Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Tomohon menyambangi sekolah-sekolah menengah di wilayah Kota Bunga ini. Mereka menjadi guru luar biasa dengan memberi materi tentang peraturan berlalulintas yang baik dan benar.

Dipimpin Kanit Lantas Iptu Aalfreds Wungkana SE dan Kanit Dikmas Lantas Ipda  Sumiati Pontoan beserta beberapa anggota, mereka mendatangi SMP dan SMA sederajat, kemudian menyebar di sejumlah kelas memberikan materi lalulintas.

“Ini bagian dari program Polres Tomohon untuk memberikan pendidikan lalulintas kepada para siswa SMP dan SMA sederajat,” kata Kanit Lantas Iptu Aalfreds Wungkana SE di SMP Katolik Gonsaga Tomohon, Rabu (8/2), siang tadi.

Pagi tadi, tim Polantas Polres Tomohon mendatangi SMP Katolik Gonsaga dan mengambil jam pelajaran, kemudian mengisinya memberikan materi tentang pengetahuan Berlalulintas.

Program ini, lanjutnya, sebagai langkah jemput bola yang dilakukan Polres Tomohon karena dalam waktu dekat dilakukan penandatanganan kerjasama antara Korlantas Mabes Polri dengan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud untuk memasukkan tertib berlalulintas dalam kurikulum Sekolah.

Langkah Polres Tomohon ini, lanjut Wungkana, selain berdasarkan pengamatan banyak siswa yang menggendarai kendaraan bermotor ke sekolah, juga atas permintaan pimpinan sekolah-sekolah yang mengaku peduli dengan keselamatan para siswanya dalam berlalulintas.

Kapolres AKBP Monang Simanjuntak, SIK menyatakan bangga dan sangat mengapresiasi permintaan pihak sekolah SMA maupun SMP untuk memberikan materi menganai tata cara berlalulintas yang baik dan benar kepada para siswa mereka.

Sementara itu, ketika memberikan materi Kanit Laka Lantas mengingatkan bahwa anak-anak usia sekolah yang belum berumur 17 tahun sesungguhnya belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor ataupun mobil.

“Rata-rata di antara kalian belum cukup umur. Hukum belum membolehkan bagi anak usia di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor, kecuali sudah berumur 17 tahun ke atas,” ungkap Wungkana.

Di usia 17 tahun ke atas pun, lanjut dia, tidak diperbolehkan membawa atau mengemudikan kendaraan bermotor kecuali telah mengurus dan memperoleh Ssurat Izin Mengemudi (SIM).

“Sayangilah jiwa kalian. Bila terjadi kecelakaan, yang rugi bukan siapa-siapa tapi adik-adik sendiri. Fokuslah menimba ilmu, jangan sok gagagahan dengan membawa (sepeda) motor, apalagi dengan ugal-ugalan dan melanggar aturan. Selain kalian yang rugi, kasihan pula orang tua adik-adik,” ujarnya.

(prokla)