Amurang, Fajarmanado.com – Jootje Tuerah, ST MM sejak 1 Februari 2017 memasuki masa pensiun. Dengan demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Selatan dinyatakan ‘kosong’. Tapi, karena belum ada penggantinya, Bupati Christiany E Paruntu, SE masih memakainya hingga saat ini. Berarti, UU ASN tidak diberlakukan untuk jabatan penting di Minsel.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minsel, Drs Ferdinand R Tiwa membenarkannya. ‘’Benar, soal Jootje M Tuerah, ST MM terhitung 1 Februari TMT atau memasuki masa pensiun. Tetapi, karena belum ada penggantinya, maka bupati Minsel masih tetap menggunakannya. Namun demikian, menyangkut segala administrasi diberi tanggungjawab kepada Sekretaris Dinas PU dan PR Minsel, Ruddy Tumiwa, ST MSi,’’ujar Tiwa, Selasa (21/2/2017).
Tiwa mengatakan lagi, bahwa masalah diatas sudah disampaikan kepada Bupati Minsel Tetty Paruntu. Namun, jelas soal siapa penggantinya adalah kewenangan ibu bupati. Tapi, pihaknya sudah melapor kepada bupati sebagai user tertinggi.
‘’Oleh sebab itu, hingga saat ini administrasi Dinas PU dan PR Minsel tetap berjalan dengan baik. Atau tidak terlihat ‘pinjang’ atau lainnya setelah Kepala Dinas PU dan PR Minsel memasuki masa pensiun,’’ katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Minsel, Franky Jirro Lelengboto, ST menilai bahwa jabatan Kepala Dinas PU dan PR Minsel atas nama Jootje M Tuerah, ST MM sudah masa pensiun. ‘’Atau, terhitung 1 Februari 2017 masa TMT. Dengan demikian, bupati Tetty Paruntu wajib menunjuk salah satu pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau juga Pelaksana Harian (Plh). Memang, sejak 1 Februari tidak terlihat ‘pincang’. Tetapi, sesuai UU ASN hal diatas tidak bisa kosong,’’jelas Lelengboto.
Dikatakan politisi Partai Gerindra ini, bahwa apapun aturan yang berlaku, Pemkab Minsel harus mentaatinya. Jangan sudah memasuki masa pensiun atau TMT, tetap memakainya. ‘’Memang, itu hak prerogative bupati. Tapi, kalau dugaan telah menyalahi UU ASN, apakah hal diatas benar. Jadi, sebelum masalah ini berlanjut panjang, maka usulnya posisi Kepala Dinas PU dan PR Minsel diisi oleh pejabat aktif,’’tegas kandidat Ketua DPC Partai Gerindra Minsel ini.
Sekretaris Dinas PU dan PR Minsel, Ruddy Tumiwa, ST MSi dihubungi enggan berkomentar. ‘’Oh kalau itu, no comment. Silahkan konfirmasi ibu bupati atau kepala BKPP Minsel. Kalau saya no comment. Juga, kalau saya menjalankan apa yang diberitugas bupati sebagai sekretaris saja,’’sebut Tumiwa.
Dari amatan wartawan, Jootje Tuerah, ST MM tetap masuk kantor seperti biasanya. Bahkan, staf Dinas PU dan PR Minsel tetap membawa berkas-berkas untuk ditandatangani olehnya.
(andries)

