Akhir Mei Kumtua Baru, Inilah 50 Desa yang Gelar Pilhut di Minahasa
Asisten I Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala, MSi memastikan kalau tahapan Pilhut pada 50 desa yang tersebar di 25 kecamatan tahun 2017 resmi dimulai akhir Februari dan berakhir akhir Mai 2017. WNI bukan warga desa setempat pun terbuka peluang dan bisa mencalonkan diri.

Akhir Mei Kumtua Baru, Inilah 50 Desa yang Gelar Pilhut di Minahasa

Tondano, Fajarmanado.com – Tahun 2017 ini, Minahasa akan menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 50 desa yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kumtua. Tahapanya pun akan dimulai di akhir bulan Februari ini dan bakal memiliki Kumtua baru pada akhir Mei 2017 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Asisten I Dr Denny Mangala, MSi. “Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa terkait pelasanaan Pilhut di 50 desa tersebut sudah terbit,” katanya kepada Fajarmanado.com di Tondano, Selasa (21/2) siang tadi.

Sesuai SK Bupati tersebut, katanya, tahapanya akan dimulai akhir Februari dan Pilhut  dilangsungan di akhir bulan Mei 2017. Bila berjalan lancar tanpa kendala dan muncul peraih suara terbanyak maka ke 50 desa yang menggelar Pilhut akan memiliki Kumtua baru.

“Tahapanya akan dimulai dengan pemberitahuan kepada para Camat yang kecamatanya ada desa yang melangsungkan Pilhut,” ujar Mangala.

Selain itu, lanjut Mangala, SK Bupati mengenai 50 desa yang akan melaksanakan Pilhut telah diserahkan kepada para Camat untuk diteruskan ke desa bersangkutan untuk melakukan persiapan dan membentuk Panitia Pilhut tingkat Desa.

“Gelombang kedua Pilhut memang hanya 50 desa dari 83 desa yang masa berlaku Kumtua-nya sudah habis,” katanya.

Jumlah desa pelaksana Pilhut 2017 ini, menurutnya, merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut diambil karena ketersediaan dana Pemkab untuk pelaksanaan Pilhut gelombang ke dua sangat terbatas, yakni sebesar Rp 1,2 miliar, sementara biaya pelaksanaannya membengkak. Selain administrasi penyelenggaraan, juga ikut ditata dan disiapkan dana pos keamanan.

Karena itulah, alokasi biaya pelaksanaan Pilhut untuk satu desa naik dari Rp 15 juta menjadi Rp 22 juta per desa tahun ini. Dana ini sudah termasuk biaya pengamanan.

“Penentuan 50 desa ini telah berdasarkan kajian dari beberapa pihak. Jadi hal-hal yang dikaji antaranya, lamanya Penjabat atau Plt Kumtua di desa tersebut, semakin lama maka akan masuk prioritas,”  jelasnya.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan, jika ada masalah lain di desa yang mengharuskan desa tersebut harus segera melaksanakan Pilhut, seperti Penjabat yang sudah tidak disukai masyarakat setempat.

“Kemudian ketersedian PNS di desa. karena Penjabat Kumtua ke depan harus PNS. Dari 83 Desa yang habis masa jabatannya, hanya ada 22 PNS, itupun PNS dimaksud sudah dibutuhkan di instansinya, sehingga sudah harus segera dilaksanakan Pilhut,” jelasnya.

Terkait ketentuan Pilhut, Mangala mengatakan kalau hal itu umumnya masih sama. Antara lain, tidak ada pesta pora, membuat bangsal, mengumpul masa dan tim sukses, tidak ada politik uang dan bagi-bagi sembako. Juga bila ada anggota Partai politik yang mencalonkan diri, harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Hanya satu ketentuan saja yang berubah. Yakni terkait domisili. Bila sebelumnya calon Kumtua harus berdomisili satu tahun di desa tersebut baru bisa mencalonkan diri, saat ini tidak lagi,” ungkapnya.

Baca selanjutnya klik 2 >>>