Bitung, Fajarmanado.com – Target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2017 Kota Bitung mencapai Rp 13,8 Miliar dari 30.434 Surat Pemberitahuan Tahun (SPT). Angka ini berkurang dari target yang seharusnya mencapai Rp14,198,361,890 dari 45.087 SPT atau berkurang 14.653 warga wajib PBB.
“Berkurangnya nilai yang ditargetkan, karena adanya kepedulian pemerintak Kota Bitung untuk membebaskan PBB bagi warga miskin,” kata Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban, SE, MSi saat penyerahan SPT kepada warga di Bitung, Kamis (2/3).
Ia mengatakan, menindak lanjuti Program Pemerintah (Pemkot) Kota Bitung tentang pemutihan atau penghapusan pajak bangunan kepada warga kota yang kurang mampu, maka Pemkot Bitung menghapuskan sekitar 14.663 SPT atau sekitar 32,51 persen.
Penyerahan SPT wajib pajak tersebut diserahkan Wali Kota Lomban bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung secara langsung SPPT kepada perwakilan masyarakat yang ada di tiap Kecamatan di Kota Bitung.
“Hal ini sudah menjadi komitmen kami pemkot Bitung untuk mensejahterahkan masyarakat Kota Bitung,”kata Lomban.
Sasaran dari program itu, kata Lomban, untuk masyarakat yang kurang mampu yang memiliki bangunan tempat tinggal (rumah) akan dihapuskan dan dibebaskan dari pajak bangunan.
Lomban mengatakan, setiap tahun akan dievaluasi warga Kota bitung yang layak dihapuskan, namun ketiak ekonomi sudah membaik maka akan dikenakan PBB kembali di tahun berikutnya.
“Jangan sampai ketika program ini sudah direalisasikan, masyarakat sudah tidak mau lagi berusaha untuk meningkatkan ekonominya,” ungkap Lomban.
Wali Kota berharap, pembebasan itu dapat menjadi modal bagi Masyarakat untuk dapat mengembangkan sektor ekonominya demi kemajuan dan kesejahteraan.
(risma tofan)

