Tomohon, Fajarmanado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon terus berinovasi. Demi menciptakan keamanan serta ketertiban umum mempermudah wajib pajak (WP), 2 Ranperda diajukan bersamaan pada rapat umum DPRD Tomohon, di Gedung DPRD, Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (06/03), pagi tadi.
Ke dua Ranperda yang disampaikan, yakni, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ranperda Tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Online di depan rapat dewan yang dipimpin Ketua Ir. Miky Wenur bersama Wakil Ketua Caroll JA Senduk, SH dan Youddy Y Moningka, SIP.
Walikota Jimmy Feldie Eman, SE.Ak mengatakan, Tomohon merupakan kota yang sedang berkembang sehingga perlu pengaturan Perda tentang Ketertiban Umum. Perda ini mengatur upaya menegakkan hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum, yaitu dengan memberikan sanksi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Tomohon.
Eman mengharapkan melalui Perda iniPemkot Tomohon akan mampu dan mengarahkan serta mendorong terciptanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang antara laintertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalu lintas dan jalan.
Mengenai kesadaran dan memberikan kemudahan kepada masyarakat WP, katanya, juga perlu dilakukan terobosan konkret yang memudahkan masyaraka.
“Banyaknya wajib pajak yang terdaftar, menyebabkan pemerintah berfikir untuk mengefisiensikan waktu wajib pajak untuk membayar pajaknya ke kantor pajak,” katannya.
Salah satu cara yang dianggap perlu, katanya, memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak dengan tidak harus datang ke kantor pajak, tetapi cukup melalui online atau melalui bank-bank yang bekerjasama dengan pihak kantor pajak dengan cara billing system.
Dengan mekanisme ini, lanjut dia, masyarakat bisa membayar pajak melalui bank atau ATM dan internet banking. “Keunggulannya lebih cepat dapat melakukan pembayaran, tidak perlu mengantri lama, lebih mudah melakukan transaksi pembayaran pajak dan lebih akurat artinya kesalahan entry data dapat terminimalisasi,” jelas Eman.
Menurutnya, pengajuan Perda ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Tomohon dalam untuk mewujudkan program dedicate “EMAS” yakni E-Government, pelaksanaan program prioritas peningkatan menuju konsep Smart City Service sehingga cita-cita merubah wajah kota dapat terwujud.
Tampak hadir juga dalam rapat ini Wawali Syerly Adelyn Sompotan, para anggota DPRD Kota Tomohon, para pejabat eselon serta para camat serta lurah se-Kota Tomohon.
(prokla)

