DPRD Manado Harus Jadwal Ulang Pembahasan 3 Raperda
Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone

DPRD Manado Harus Jadwal Ulang Pembahasan 3 Raperda

Manado, Fajarmanado.com – DPRD Manado akhirnya harus menjadwalkan ulang pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pasalnya, fasilitasi ke biro hukum Pemprov Sulut baru bisa dilakukan pada Kamis (20/04/2017).

Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone di Manado, Rabu (19/04/2017) beralasan karena jadwal tersebut ditentukan provinsi, sehingga usulan penjadwalan ulang pelaksanaan fasilitasi 3 Raperda.

Bone menjelaskan, penjadwalan ulang berimbas Raperda tentang kawasan tanpa rokok, perizinan serta perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup belum bisa diselesaikan untuk ditetapkan sebagai Perda.

“Pemerintah bersama DPRD Manado akan mengupayakan supaya bisa difasilitasi dalam pekan ini, mengingat sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah paripurna ada enam Raperda menjadi peraturan daerah dijadwalkan akhir bulan ini,” kata Bone.

Bone mendorong Pemkot supaya bisa mendapatkan kembali pengaturan jadwal pembahasan bersama dengan biro hukum secepatnya dan akan diparipurnakan menjadi Perda dengan dua dari tiga Ranperda yang sudah dibahas sebelumnya.

“Sebelumnya dua Raperda yakni penataan kawasan kumuh dan permukiman kumuh serta pengaturan dan penempatan tenaga kerja daerah sudah selesai difasilitasi di biro hukum provinsi,” jelasnya.

“Sedangkan satu Ranperfa lainnya, yakni Raperda tentang pemekaran wilayah belum bisa dijawalkan, karena belum selesai dibahas, sebab panitia khusus masih memerlukan masukan dari berbagai pihak terutama para pemangku kepentingan,” sambung Bone.

Ia menambahkan, jika 3 Raperda sudah selesai difasilitasi, maka paripurna bisa segera dilaksanakan, untuk menetapkan total 5 Raperda menjadi Perda, sekaligus dengan mendengarkan LKPJ Walikota Manado 2016.

Apalagi ,menurutnya, Banmus telah sepakat laksanakan paripurna 5 Raperda bersamaan dengan LKPJ yang sudah lewat hampir sebulan dari waktu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(ton)