Pemilihan Hukum Tua Serentak di Minahasa Diduga Diwarnai Politik Uang
Asisten I Pemkab Minahasa Denny Mangala

Pemilihan Hukum Tua Serentak di Minahasa Diduga Diwarnai Politik Uang

Langowan, Fajarmanado.com – Sungguh tidak terpuji, bila benar pelaksanaan pemilihan hukum tua serentak di beberapa desa di Minahasa, diduga diwarnai dengan praktik money politics (politik uang). Praktik politik uang ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada saat Hukum Tua yang sudah terpilih menjalankan tugasnya.

“Bisa saja terjadi, seorang Hukum Tua akan menyalahgunakan kekuasaan dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. Dengan asumsi, karena sudah keluar uang banyak pada saat pencalonan, jadi dana yang seharusnya untuk pembangunan desa bisa jadi sumber untuk mengembalikan apa yang sudah dikeluarkan pada saat pencalonan hukum tua,” ujar Camat Langowan Barat Lendy Aruperes, Kamis (27/04/2017) kepada Fajarmanado.com.

Camat Lendy mengakui, bahwa pihaknya juga sudah menerima informasi soal politik uang itu. Namun untuk membuktikan itu, memang dibutuhkan bukti yang otentik. Misalnya apa ada fotonya. Kemudian siapa oknum pemberi dan penerima. “Padahal sebelumnya seluruh calon sudah dikumpulkan oleh Pemkab Minahasa, dan telah ditegaskan bahwa bila kedapatan ada praktik politik uang, maka calon tersebut akan didiskualifikasi,” ujar Camat Lendy.

Hal senada juga disampaikan Asisten I Pemkab Minahasa Denny Mangala, yang ditemui Fajarmanado.com secara terpisah. Menurut Mangala, pihaknya tidak segan-segan akan mendiskualifikasi calon yang melakukan praktik politik uang. “Karena itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati. Hanya saja untuk mengeksekusi aturan itu, kami membutuhkan bukti otentik. Dan untuk melaporkan hal itu, sudah harus disampaikan dua hari setelah pelaksanaan pemilihan. Kalau sudah lebih dua hari, sesuai aturan kami tidak bisa memproses perkara gugatan tersebut,” jelas Asisten I.

Dia menambahkan, memang sudah ada pihak yang melaporkan tentang dugaan politik uang. Hanya saja kami mintakan harus mengajukan dengan bukti-bukti, baik berupa foto atau juga pengakuan dari oknum penerima politik uang. “Tapi oknum yang mengaku itu juga harus benar-benar bisa dipercaya. Sebab bukan tidak mungkin oknum yang mengaku itu sudah dibayar oleh yang mengalami kekalahan,” tutur Mangala.

Ia menuturkan pula, para calon hukum tua sudah diwanti-wanti sebelumnya untuk tidak melakukan poltik uang. Bahkan mereka sudah menandatangani pakta integritas, dengan catatan bila melakukan poltik uang akan didiskualifikasi.

Jeffry Th. Pay