Manado, Fajarmanado.com – Adanya temuan LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di PD Pasar Manado yang diberitakan beberapa media, Jumat (30/06/2017) tentang salah satu Direksi PD Pasar Manado, Tommy Sumelung alias Tomsu alias TS yang diduga tidak memenuhi syarat Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Kepada sejumlah wartawan, Tomsu, saat ditemui di rumah kopi BS di bilangan Tikala, Jumat (30/06) malam mengakui dirinya belum memasukkan berkas persyaratan.
“Sejak diangkat sebagai salah satu Direktur di PD. Pasar Manado kita (saya-red) memang belum memasukkan berkas saya, yakni ijazah terakhir,” jelas Tomsu yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan.
Tapi bukan cuma kita, Direksi lainnya seperti Dirut, Ferry Keintjem, Didi Syafei dan Janes Parengkuan sewaktu jadi Direksi pun belum memasukkan ijazah, bebernya.
Tomsu juga sempat membeberkan kendala yang membuat Ia belum memasukkan ijazah terakhirnya.
“Saya lulusan Universitas Trinitas Surabaya (Unitas). Ijazah saya hilang waktu bencana banjir lalu,” ungkap Tomsu tanpa merinci tahun kelulusan.
Tomsu mengaku sudah membuat laporan polisi dan sementara mengurus kembali ke Unitas.
“Saya sudah urus ke Unitas, harus langsung ke Surabaya. Perlu biaya kan,” jelas Tomsu lagi.
Tomsu mengaku memiliki 2 gelar Sarjana Strata 1 (S1)
“Kita punya 2 gelar Sarjana, SH (Sarjana Hukum) dari Unitas dan S.Kom (Sarjana Komunikasi) dari STIKOM. Kita sudah wisuda tahun 2016 dari STIKOM, ijazahnya belum keluar, tapi ada Surat Keterangan dari STIKOM,” jelas Tomsu seraya memperlihatkan dengan singkat sekali Surat Keterangan yang dimaksud.
Tomsu juga sempat menceritakan keberadaan Ijazahnya saat ikut pencalonan legislatif kota Manado lalu.
“Saat itu saya mau ikut Caleg di DPRD Manado. Ke Mursyid yang saat itu sebagai LO saya sudah sampaikan ijazah hilang waktu banjir,” jelasnya.
Ia juga mengatakan tidak akan memperpanjang permasalahan temuan LAKRI.
Sementara itu, terkait laporan polisi nomor : LP/16/I/2016/Sulut/Resta Manado/Sek Urban Wenang tanggal 17 Januari 2016, dilayangkan Muchlis pada 2016 lalu, Tomsu mengaku hal itu hanya masalah pinjaman uang.
“Kalau itu hanya masalah pinjaman uang, bukan sewa menyewa fasilitas WC Umum di kali Mas,” jelas Tomsu.
Kalau dikatakan sewa menyewa WC Umum, bukan saya yang meminta, tapi Muchlis sendiri yang datang minta ke saya, melalui perantara seseorang, ungkapnya.
“Bagaimana itu WC, nanti Aba kase uang” begitu lalu dorang bilang waktu datang ke kita, jelas Tomsu lagi.
“Kita nda mau perpanjang masalah itu, karena sudah dibayar melalui pak Asep, sisa kira-kira Rp 12 juta lagi, berarti sudah selesai,” beber Tomsu.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke Muchlis via telphonnya, mengungkapkan belum semua dibayarkan.
“Dari Rp 47 juta, sudah dibayar Rp 30 juta dengan di cicil beberapa kali. Sisa Rp 17 juta sampai sekarang belum jelas. Pengelolaan WC yang dijanjikan juga tidak jelas sampai sekarang. Pengelolaannya juga sudah diserahkan ke orang lain,” kunci Muchlis.
Penulis : Simon Siagian

