Wah…! Tunjangan Kumtua dan Perangkat Desa ‘Masuk’ Kategori Korupsi
Kabag Hukum Pemkab Minahasa, Willem Nainggolan SH MH

Wah…! Tunjangan Kumtua dan Perangkat Desa ‘Masuk’ Kategori Korupsi

Tondano, Fajarmanado.com – Fakta baru terungkap dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Minahasa. Masyarakat yang awalnya tidak tahu tentang tekhnis pemanfaatanya, perlahan mulai digiring untuk mengetahui lebih dalam soal anggaran yang dikelola oleh pemeritah desa tersebut, yang kuat dugaan telah banyak disalahgunakan.

Aroma korupsi dalam pengelolaan Dandes dan ADD di Minahasa mulai tercium aparat kepolisian Polres Minahasa. Tunjangan hukum tua dan perangkat desa yang diambil dari Dandes dan ADD bakal menjadi pintu masuk bagi penyidik kepolisian untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa, Bripka Zulfikri Darwis SH mengakui bahwa tunjangan para kepala lingkungan atau kepala jaga (Pala) dan Hukum Tua (Kumtua) yang diambil dari Dandes dan ADD bisa saja sebuah tindakan korupsi, apabila tidak ada peraturan bupati (Perbub) yang mengatur tentang pembayaran tunjangan Kumtua serta perangkat desa yang bersumber dari Dandes dan ADD tersebut.

“Dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tidak ada pasal yang mengatur terkait nominal pembayaran tunjangan Kumtua dan perangkat desa. Jadi apabila di daerah-daerah tidak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda), itu bisa dikatakan tindak pidana korupsi,” ujar Darwis kepada Fajarmanado.com.

“Jika-pun Perbub atau Perda tersebut tidak ada, yang jadi pertanyaan adalah atas dasar apa mereka membayar tunjangan Kumtua dan perangkat desa lainya,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa saat dikonfirmasi melalui Kepala Bagian Hukum, Willem Nainggolan mengatakan bahwa dirinya belum tahu pasti apakah hal tersebut telah Diperda-kan atau Perbub.

“Kalau itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Apakah itu juga telah diatur dalam Perbub Minahasa atau Perda Minahasa, nanti saya cari tahu,” ujar Nainggolan saat dijumpai Fajarmanado.com di kantornya pada Rabu (23/8) tadi.

“Nanti kita bahas ulang ya, ini saya mau keluar makan dulu,” tambahnya.

Terpisah, pemerhati pemerintahan, Bung Herry Plangiten mengatakan bahwa hal ini harus diseriusi. Apalagi menurutnya, berdasarkan informasi yang dimilikinya, dari 227 desa yang ada di Kabupaten Minahasa, nominal tunjangan Kumtua dan para perangkat desa, tidak sama.

“Ada desa yang membayar tunjangan untuk para perangkatnya seperti para Pala dengan nominal Rp 750 ribu, ada juga yang kurang dari itu. Namun ada juga desa yang membayar Rp 1 juta. Kalau untuk Kumtua, kan mereka yang atur sendiri,” ujar Plangiten.

Lanjutnya, kalau memang itu telah diatur dalam Perbub ataupun Perda, pastinya ada nominal tertentu yang menjadi patokan. “Kalau sudah di Perbub atau Perda, tentu angkanya telah ditetapkan dan berlaku sama untuk semua desa. Tapi ini masing-masing desa berbeda nominalnya,” jelas lelaki yang mengaki kader Marhaen tersebut.

Penulis : Fisher Wakulu

Editor : Joel Polutu