Tondano, Fajarmanado.com — Perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 di Kabupaten Minahasa terus saja bergulir. Jaksa yang telah menyeret dua oknum sebagai terdakwa dalam kasus ini, dikabarkan segera menetapkan tersangka baru.
Oknum berinisial SM, yang pada tahun 2012 menjabat Kepala UPTD di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa dipastikan bakal segera menyusul dua terdakwa yang tengah menunggu putusan inkrah.
Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Parsaoran Simorangkir mengatakan, berkas perkara tersangka SM sudah lengkap.
“Penelitian materil dan formil sudah lengkap dan kini berkas perkaranya sudah P21. Saat ini dalam proses koordinasi dengan pimpinan untuk merampungkan hasil penelitian,” ujar Simorangkir kepada wartawan di Tondano, Senin, (28/08/2017) tadi.
Diungkapnya, setelah berkas P21 ini ditandatangani, maka pihaknya akan menyiapkan proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti jika tahap dua rampung, kita segera menyusun materi berkas dakwaan untuk tersangka SM ini,” jelas Simorangkir.
Seperti diketahui, Simorangkir merupakan JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara korupsi DAK Pendidikan. Simorangkir bersama tim JPU Kejari Minahasa sebelumnya telah berhasil mengawal terdakwa DR dan JT hingga menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Kasus ini sendiri mulai berproses hukum sejak pertengahan 2016 silam. Kala itu, SM bersama DR dan JT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi DAK Pendidikan di Kabupaten Minahasa oleh penyidik Tipikor Polres Minahasa.
Kejanggalan semakin terendus ketika hasil audit Badan Pengawas Keuangan Daerah dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp851.927.030.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik melakukan split terhadap berkas perkara ke tiganya, dengan memisahkan berkas perkara untuk tersangka SM.
Diketahui pula, dua oknum lain yakni DR dan JT dalam satu berkas perkara sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Manado. Keduanya menerima vonis dari majelis hakim, yaitu hukuman penjara selama 1,2 tahun untuk DR dan 1 tahun penjara bagi JT, yang dinilai hanya ikutserta atau membantu DR.
Putusan tersebut memicu ‘perlawanan’ dari pihak JPU, karena vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa DR dinilai terlalu ringan sehingga JPU melakukan upaya banding.
Namun hasilnya tak seperti yang diharap. Pengajuan banding dari pihak JPU ditolak Pengadilan Tinggi Manado. Malah, terdakwa DR mendapat keringanan hukuman dari vonis awal yang dijatuhkan selama 1,2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Upaya hukum terakhir ditempuh JPU dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini, belum ada putusan resmi dari pinak Mahkamah Agung terkait pengajuan kasasi tersebut.
Penulis : Fiser Wakulu

