Wagub Kandouw : Pengamanan Hutan Harus Terpadu
Asisten II Setdaprov Sulut, Rudi Mokoginta, SE, MTP, Direktur Perlindungan dan Pengamanan Kemenhut drh Indra Eksploitasia dan Kadis KehutananIr Herry Rotinsulu bersama stakeholder pada Rakor Tim Terpadu Perlindungan dan Pengamanan Hutan di Aula Dinas Kehutanan, Rabu (22/11/2017) pagi.

Wagub Kandouw : Pengamanan Hutan Harus Terpadu

Manado, Fajarmanado.com — Hutan sebagai salah satu sumber daya alam di Sulawesi Utara (Sulut) yang harus senantiasa dilestarikan. Perlindungan dan pengamanan hutan harus dilakukan secara terpadu oleh semua elemen.

Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Drs. Steven Kandouw mengungkapkan hal tersebut dalam sambutan yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta, SE, M.TP pada rapat koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Perlindungan dan Pengamanan Hutan di Aula Dinas Kehutanan, Rabu (22/11/2017) pagi.

“Hutan memiliki fungsi dan manfaat nyata bagi kehidupan manusia baik dari segi ekonomi, ekologis, sosial dan budaya sehingga sudah selayaknya harus senantiasa dilestarikan,” katanya.

Menurut Kandouw, upaya pelestarian hutan itu harus menghadapi sejumlah gangguan akibat perambahan, pembalakan liar dan kendala lainnya.

“Dewasa ini hutan terus mengalami tekanan, antara lain perambahan, pembalakan liar atau illegal logging, aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dan berbagai hal lainnya,” ujarnya.

Ada beberapa penyebab kerusakan hutan. Di antanya, aktivitas masyarakat sekitar kawasan hutan yang sering melakukan kegiatan ilegal seperti penebangan liar dan perambahan kawasan hutan, ketergantungan masyarakat dan pengusahaan terhadap hasil hutan masih sangat tinggi.

Selain itu, lanjut dia, masih adanya oknum baik aparat maupun pemodal yang memanfaatkan masyarakat untuk melakukan illegal logging.

Juga, kawasan hutan berbatasan langsung dengan pemukiman penduduk dan masih adanya oknum aparat desa, kecamatan yang mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) dalam kawasan hutan serta oknum camat yang menerbitkan Akta Jual Beli Tanah dalam kawasan hutan.

Untuk menyikapi hal itu, Wagub Kandouw mengatakan, Pemprov Sulut secara terintegrasi dan terpadu selama ini telah melaksanakan berbagai upaya perlindungan dan pengamanan hutan yang dilakukan secara preventif, represif dan yustisi yang dilakukan melalui tiga agenda utama.

“Pemprov Sulut selalu melaksanakan rapat koordinasi tim terpadu pengaman hutan, melaksanakan operasi pengamanan hutan secara fungsional dan gabungan serta menyelesaikan kasus perkara tindak pidana kehutanan secara tegas dan memberi efek jera,”  ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Ir. Herry Rotinsulu menjelaskan tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi tim terpadu perlindungan dan pengamanan hutan.

“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan di Sulawesi Utara,” katanya.

Pertemuan itu turut dihadiri Direktur Perlindungan dan Pengamanan Kementerian Kehutanan drh Indra Eksploitasia, perwakilan dinas kehutanan kabupaten dan kota serta instansi terkait di Sulut.

Editor : Herly Umbas