Makassar, Fajarmanado.com — Satu lagi Ketua DPD I Partai di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dikabarkan lompat pagar dan bergabung dengan Partai NasDem.
Menyusul Ketua DPD I Partai Gerindra, Vonny Anneke Panambunan, kini giliran Ketua Partai Demokrat, Dr Ir GSL Vicky Lumentut, SH, MSi, DEA dikabarkan resmi bergabung dengan partai besutan Surya Paloh.
Ironisnya, perpindahan ke duanya bersamaan dengan getolnya pihak yudikatif menangani kasus korupsi di daerah yang dipimpin mereka masing-masing.
Vonny Panambunan berlabuh ke NasDem saat kejaksaan serius menyingkap dugaan kasus korupsi pembangunan tanggul pemecah ombak di Minut dan sebagai Bupati Minut Vonny mangkir hadir dipanggal sebagai saksi.
Begitu pun dengan Vicky Lumentut, yang juga Wali Kota Manado. Tiga hari setelah tidak memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana bencana tahun 2014pada Senin, 24 September, Vicky Lumentut dikabarkan mengenakan atribut Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (27/9/2018) tadi malam.
Kabar ini ramai muncul di laman media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp, mulai tadi malam. Ada cuplikan video berdurasi 15 detik menampilkan Wali kota Manado, Vicky Lumentut dikenakan jaket partai Nasdem oleh Ketumnya, Surya Paloh.
Lumentut dikabarkan berlabuh ke Nasdem bersama-sama Wali kota Makassar, Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto yang dikenal pula dengan sebutan Danny Pomanto.
Dikutip dari Celebesnews, orang dekat Vicky Lumentut membenarkan isi video tersebut “Benar, itu video malam tadi di Makassar. Beliau sekarang ke Nasdem,” jelas sumber yang meminta tak disebutkan namanya.
Sebelumnya, Vicky Lumentut sebagai Wali Kota Manado dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (24/09/2018).
Vicky Lumentut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Saksi melalui Surat Panggilan Saksi yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Warih Sadono atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, nomor : SPS-2162/F.2/Fd.1/09/2018 tertanggal 17 September 2018.
Lumentut dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penanggulangan bencana banjir kota Manado 15 Januari 2014 lalu.
Dalam surat tersebut Lumentut dipanggil menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan pada hari Senin, 24 September 2018 pukul 09.00 Wib lalu.
Pemeriksaan Wali kota Manado berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 24 Juli 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 14 Agustus 2018.
Selain Lumentut, Kejagung RI juga memanggil salah satu ASN Pemkot Manado, Helmy M. Kumasen, ST sebagai PPTK kegiatan Rehabilitasi dan Rekronstruksi Pasca Bencana Banjir Manado tahun 2014
Kusen dipanggil melalui Surat Panggilan Saksi ke-2 nomor : SPS-2163/F.2/Fd.1/09/2018 tertanggal 17 September 2018 yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Warih Sadono atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Vicky Lumentut dikabarkan tidak memenuhi panggilan Kejagung namun hanya mengirimkan surat keterangan dokter untuk menjawab ketidakhadirannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dikonfirmasi melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj. Sekdakot), Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc, Ph.D, membenarkan ketidakhadiran Wali kota Manado atas panggilan Kejagung RI.
“Pak Wali kota sedang istirahat pasca operasi gigi kemarin. Beliau sangat kooperatif untuk memenuhi panggilan Kejagung Rsi, tapi kemarin beliau sudah menjadwalkan operasi gigi,” jelas Assa didampingi Kabag Humas dan Pemerintahan, Steven Runtuwene di ruang kerjanya, Selasa (25/9/2018).
Menjawab tentang dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki Kejagung RI, Assa mengatakan Wali kota Manado sudah jauh-jauh hari mengingatkan pihak terkait untuk bekerja maksimal dalam penanganan korban bencana banjir bandang tahun 2014 lalu.
“Berulangkali beliau mengingatkan pihak-pihak terkait agar bekerja maksimal. Beliau juga mengingatkan agar korban di data dengan baik. Dengan tegas tidak ada pemotongan atas hak korban bencana. Maka dari itu, beliau akan menjelaskan rinci laporan penggunaan dana bencana saat memenuhi panggilan Kejagung RI nantinya,” ungkap Assa.
Editor : Herly Umbas

