(Oleh: Renata Ticonuwu, S.Th)
Manado, Fajarmanado.com – Ketika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan 10 Kota Terkotor, Kategori Kota Besar, dimana Manado bersama Bandar Lampung dan 8 Kota lainnya masuk didalamnya, kontan saja menimbulkan reaksi dari sejumlah atau lebih tepat segelintir orang mencibir Pemerintahan Kota Manado, yang dipimpin oleh Walikota G. S. Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan.
Bahkan nada sumbang pun langsung ditujukan kepada para ‘tukang sapu jalan’ dan ‘tukang angkut sampah’ sebagai petugas kebersihan. Cibiran yang cendrung negatif dan provokatif langsung menjadi viral dalam ‘medsos’. Viralnya nyaris mengalahkan predikat penilaian Manado Kota Cerdas 2018 oleh Indeks Kota Cerdas Indonesian (IKCI) dengan menggunakan lingkup penilaian berdasarkan model Smart City Wheel, Boy Cohen (Ahli strategi perkotaan dan iklim).
Berbagai pendapat dengan kacamata subyektivitas langsung mengecam para penanggungjawab kebersihan kota. Dan dari nada ‘kritikan’ yang muncul, nampak sekali unsur ketidaksenangan terhadap Pemerintah Kota. Bahkan, ada yang disinyalir bernada politis dalam rangka kepentingan politik tertentu.
Mencermati masalah tersebut, tidak ada salahnya kita kembali melihat titik persoalan dengan pemikiran obyektif yang tidak ada muatan politis dan negatif, agar masalah penilaian ‘Manado Kota Kotor’ tidak menjadi hoax merugikan orang Manado itu sendiri.
Semua orang Manado menginginkan jika kota yang dibanggakan masyarakat Kawanua ini, semakin maju dengan masyarakat makmur dan sejahtera. Namun, kemajuan, makmur dan sejahtera tidak akan terjadi jika upaya pembangunan menuju Manado yang baik, diobok-obok terus. Walhasil, ekonomi, pembangunan dan kemajuan Manado akan terbengkalai. Diantaranya, para turis akan merasa enggan untuk berpariwisata di Manado dan tak ada investor yang mau membuka usaha di kota ini. Padahal, masyarakat sejahtera tak terlepas dari terbukanya lapangan kerja dan perputaran ekonomi yang stabil dan baik.
Penilaian Manado Kota Kotor bermula dari penilaian KLHK untuk memberikan penghargaan Adipura Tahun 2018 kepada daerah ataukota yang berhak mendapatkannya. Dan menurut Rosa Vivien, Dirjen Pengolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, penilaian penting ada pada pengelolaan tempat pemprosesan akhir (TPA) terhadap sampah yang dikumpulkan.
Kota yang masih melakukan pengelolaan TPA dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka, kata Rosa Vivien, tidak akan diberikan penghargaan Adipura.
“Undang-undang kan memandatkan (TPA) sanitary landfill, tapi kami masih melangkah dengan controlled landfill. Kalau TPA masih open dumping tidak kami berikan Adipura,” kata dia (mengutip kembali dari berita Kompas).
Nah, Kota Manado termasuk dalam daftar pengelolaan TPA menggunakan sistem open dumping. Rosa mengatakan pula, undang-undang dalam pengelolaan sampah di TPA memandatkan sistem Sanitary Landfill. Meskipun, sekarang ini pada umumnya menggunakan dengan sistem Controlled Landfill.
Dilema yang terjadi bagi pemerintah kota Manado dalam pengelolaan TPA untuk ditingkatkan dari sistem open dumping ke sanitary land9ll dan controlled land9ll, masih dalam proses. Kesulitannya adalah TPA Sumompo sudah tidak layak lagi untuk digunakan. Karena sudah menjadi ‘bukit sampah’ akibat sampah banjir bandang yang melanda Kota Manado, Tahun 2014. Seusai bencana banjir, Manado ditimbuni berbagai jenis sampah.
Dan upaya membersihkan Kota Manado, semua sampah diangkut ke TPA Sumompo. Akibat timbunan sampah yang ada di TPA tersebut, mengakibatkan Sistem Sanitary Landfill maupun Controlled Landfill, tidak dapat lagi diterapkan di Sumompo. Untuk diketahui Sistem Sanitary Landfill, yakni sampah yang dibuang di TPA, ditimbun atau ditutup dengan tanah dengan sistimnya lebih canggih dari Controlled Landfill (sampah dipadatkan dan ditimbun dengan tanah). Lokasi TPA yang cocok untuk kedua sistem ini adalah lahan yang berlembah atau yang rata. Persoalannya Sumompo sudah menjadi bukit sampah.
Pemerintah Kota menyadari hal itu, sehingga sejak Tahun 2016 Walikota Manado, DR GS Vicky Lumentut menyampaikan kepada berbagai media bahwa Manado tidak akan dapat lagi mendapatkan penghargaan Adipura. Hal itu sehubungan dengan penilaian Kementrian LHK, sistem Open Dumping tidak akan diberikan penghargaan Adipura.
Namun, apa boleh buat dalam penanggulangan sampah di TPA Sumompo tetap harus berjalan meski dengan sistem Open Dumping. Sekarang, bagaimana pendapat atau penilaian Manado Kota Kotor ? (Bagian 1)
(Penulis: Pendeta GMIM, Ketua FKUB Kota Manado, Mantan Wartawan, tinggal di Meras Kecamatan Bunaken)

