Tondano, Fajarmanado.com — Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) 2020 untuk membayar insentif 3.536 Perangkat Desa di 227 desa se-Kabupaten Minahasa.
Pasalnya, penghasilan tetap (Siltap) yang menjadi penghasilan Perangkat Desa selama empat bulan, sejak Januari, Februari, Maret dan bulan April belum dicairkan.
Ketua AWAM Jefry Uno, di hadapan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Denny Mangala, MSi mengatakan, di masa pandemi virus corona atau Covid 19 saat ini, perangkat desa sangat membutuhkan insentif tersebut untuk biaya hidup keluarganya.
“Apa lagi perangkat desa tidak bisa menerima bantuan sosial sama seperti PKH, BPNT, maupun BLT dari Kemensos dan Dana Desa,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Denny Mangala mengatakan, Siltap yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), akan segera dicairkan. Mulai pada Selasa (28/4/2020) ditransfer ke rekening Desa.
Ia mengungkapkan bahwan Siltap Perangkat Desa memang ada keterlambatan. Dana bersumber dari ADD tersebut berasal dari 10 persen Pajak Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah.
“Sejauh ini pemasukan di sektor itu untuk Pemkab Minahasa, belum mencukupi membayar Siltap Perangkat Desa,” terang Mangala yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jeffry Tangkulung, AP, MAP.
Jeffry Tangkulung menambahakan, lebih dari itu untuk pencairan ADD ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing Hukum Tua di Kabupaten Minahasa sebelum Siltap dicairkan. Desa-desa harus memasukkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
“Tentunya segala kewajiban juga harus dipenuhi oleh Hukum Tua, agar Siltap segera dicairkan ke rekening Desa. Pencairan akan dimulai besok, Selasa (28/04) setelah semua administrasi terpenuhi,” jelas Tangkulung.
Menanggapi kepastian pencairan Siltap tersebut, para wartawan yang tergabung dalam AWAM yang hadir mengapresiasi Pemkab Minahasa yang terus berusaha memikirkan Kesejahteraan Perangkat Desa.
Penulis: Herly Umbas

