Kawangkoan, Fajarmanado.com – Kendati di masa pandemi Covid 19 yang berdampak resesi ekonomi melanda tanah air, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) kembali bergeliat.
“Kita patut bersyukur, pelaku usaha mikro kecil dan menengah bisa bangkit berusaha berkat BLT UMKM yang dikuncurkan pemerintah,” kata Kadis Koperasi dan UKM Minahasa, Maudy Lontaan, SSos kepada Fajarmanado.com di Kawangkoan, Jumat (13/11/2020), malam tadi.
Pasalnya, lanjut dia, data terkini penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang digelontorkan pemerintah untuk mensubsidi usaha mikro kecil dan menengah di Minahasa telah menembus angka 20 ribu penerima.
Dengan demikian, total dana UMKM yang kini berputar di daerah Toar Lumimuut ini sudah melebihi Rp.48 miliar.
“Dari 27.983 pelaku usaha yang diusulkan melalui kami (Dinas Koperasi Dan UKM Minahasa), sudah lebih 20 ribu yang menerima,” ungkapnya.
“Sisanya sementara diproses, termasuk tujuh ribuan yang diusulkan melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi (Sulut),” sambung mantan Camat Kawangkoan itu.
Maudy meyakini bahwa semua nama yang telah diusulkan berpeluang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sepanjang Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya teregistrasi atau terdata di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini pada data kependudukan. Asalkan, bukan berstatus ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN dan BUMD.
“Yang pasti pula, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak memiliki kredit di perbankan. Toch, kalau namanya masuk daftar penerima sesuai SK Menteri, dananya tetap tak bisa dicairkan,” tandasnya.
Menurutnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kini berada di Jakarta untuk memperjuangkan pencairan dana UMKM yang sementara diproses di pusat.
“Mudah-mudahan, mari kita doakan bersama agar semua, sekitar 150 ribu yang sudah diusulkan, segera mendapatkan SK Menteri sehingga bisa dicairkan pada bulan depan semua,” imbuhnya.
Mantan Kadis Perdagangan dan Kadis Pasar Minahasa itu kemudian mengungkapkan bahwa pemerintah masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki usaha untuk mengajukan permohonan bantuan UMKM atau BPUM senilai Rp.2,4 juta.
“Masih ada kesempatan sampai akhir bulan September ini. Tapi permohonan tidak bisa lagi melalui online. Tinggal lewat Dinas Koperasi,” ungkapnya ketika bertemu seusai mewakili Bupati Minahasa pada acara di GMIM Imanuel Kinali, Wilayah Kawangkoan Satu.
Penulis: Herly Umbas

