Manado, Fajarmanado.com– Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara korupsi galian C Tomohon yang menyeret terdakwa Jerry Patilima digelar kembali oleh majelis hakim yang diketuai Halidjah Waliy Selasa (11/10), di pengadilan negeri Manado.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut menuntut 2 tahun penjara, denda Rp100 juta dan dan subsidair 3 bulan. Uang pengganti 25 juta subsidair 3 bulan. Tuntutan tersebut berpijak pada pasal 3 dan pasal 11 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, jo pasal 64 KUHP.
Sekedar informasi, terseretnya terdakwa Patilima ke meja hijau, berawal saat kasus terjadi tahun 2013 lalu. Dimana, terdakwa dengan sengaja meminta sejumlah uang dari para pengusaha dengan total Rp116 juta.
Herannya, terdakwa tidak menyetorkan uang puluhan juta ke kas daerah, dan nekad menggunakannya demi kepentingan pribadi. Atas aksinya itu, terjadi kerugian mencapai Rp141 juta, dengan perincian Rp25 juta kerugian negara dan Rp116 juta pungutan liar. (nit)

